Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Aksi Injak Al-Qur’an di Malingping Picu Kemarahan Publik, Pelaku Terancam Hukuman Berat

 

Lebak,Banten.Siji.or.id – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan tindakan penistaan terhadap kitab suci Al-Qur’an menggegerkan masyarakat di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Jumat (10/4/2026). Aksi tersebut tidak hanya melukai perasaan umat beragama, tetapi juga berpotensi menyeret pelaku ke jerat hukum pidana serius.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak tiga perempuan terlibat dalam peristiwa tersebut. Satu orang merekam, sementara perempuan lain yang mengenakan kaos belang hitam putih diduga memerintahkan seorang perempuan berbusana daster untuk menginjak Al-Qur’an. Aksi itu bahkan disertai dengan ucapan sumpah yang dipandu oleh pelaku lainnya.

Perempuan yang menjadi objek perintah awalnya terlihat ragu, namun kemudian berdiri dan menginjak kitab suci sambil mengucapkan sumpah terkait tuduhan pencurian barang berupa bedak dan minyak wangi. Tidak hanya itu, keluarga korban juga diduga mendapat tekanan untuk ikut terlibat dalam prosesi yang sarat unsur pemaksaan tersebut.

Tindakan ini sontak memicu kemarahan warga. Tak lama setelah kejadian, ketiga perempuan tersebut langsung diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke Polsek Malingping untuk diproses lebih lanjut.

Secara hukum, perbuatan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Tindakan yang mengarah pada penodaan agama dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Selain itu, unsur pemaksaan dalam peristiwa tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan, serta bisa berkembang ke pasal lain tergantung hasil penyidikan.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa tindakan yang merendahkan simbol agama bukan hanya melanggar norma sosial dan moral, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kronologi lengkap dan motif para pelaku. Penegakan hukum secara tegas dinilai penting untuk menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah terulangnya kejadian serupa.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan pribadi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai nilai-nilai keagamaan.

(Siji)

0 Komentar