Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Terbongkar! Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Terancam Terbengkalai, Izin Dipastikan Tidak Akan Keluar

 

Serang, Pamarayan – Pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, terancam terbengkalai setelah pihak perizinan menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak memungkinkan untuk diterbitkannya izin bangunan.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Serang, Arip, yang menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan peninjauan ulang ke lokasi pembangunan dalam waktu dekat.

“Iya, sudah kita agendakan untuk peninjauan kembali ke lokasi secepatnya. Kalau untuk perizinan, tidak bisa keluar izin kalau di situ,” ujar Arip. Minggu 1/3/2026.

Ia menjelaskan bahwa izin pembangunan harus melalui persetujuan dinas teknis terkait, dan hingga saat ini tidak ada rekomendasi yang memungkinkan penerbitan izin. Dengan kondisi tersebut, bangunan kandang ayam berpotensi menjadi terbengkalai dan tidak dapat dioperasikan apabila perizinan tidak terpenuhi.

Menurut Arip, terkait pernyataan resmi mengenai dugaan pelanggaran peraturan daerah, hal tersebut menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.

Sementara itu, Rohili dari Satpol PP Kabupaten Serang saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai kelengkapan perizinan pembangunan kandang ayam tersebut.

“Kami masih tahap pembahasan dan koordinasi dengan perizinan. Sejauh mana kelengkapannya, kalau memang tidak dilengkapi kami akan melakukan tindakan secepat mungkin,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Satpol PP bersama PPNS akan kembali meninjau lokasi setelah sebelumnya mendatangi tempat tersebut dan meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara.

“Satpol PP adalah ujung tombak dalam penindakan. Kami akan memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan RTRW dan dokumen perizinan yang dimiliki. Sampai saat ini informasi dari perizinan menyebutkan belum ada dokumen izin yang masuk,” jelas Rohili.

Satpol PP menegaskan bahwa apabila pembangunan tidak dilengkapi dokumen perizinan, maka tindakan penertiban dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau sebelumnya juga sempat menjadi perhatian karena diduga berada di zona pertanian dan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah. Jika izin tidak dapat diterbitkan, bangunan tersebut berpotensi tidak dapat difungsikan dan menjadi proyek mangkrak.

(Siji Banten)

0 Komentar