Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Ratusan Alumni ITB Banten Laporkan Dugaan Pemotongan Dana KIP dan Manipulasi Status Akademik ke Rektor

 

Serang, Banten.siji.or.id – Ratusan mahasiswa penerima bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang baru saja diwisuda pada akhir tahun 2025 mengajukan pengaduan resmi kepada Rektor Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Banten. Pengaduan tersebut terkait dugaan pemotongan serta penyalahgunaan dana beasiswa KIP, sekaligus dugaan manipulasi status akademik mahasiswa.

Pengaduan itu disampaikan secara tertulis oleh salah satu alumni berinisial H, mewakili sejumlah mahasiswa lainnya. Dalam surat tersebut dijelaskan kronologi dugaan pelanggaran yang disebut terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023.

Dalam keterangannya, H menyebut sejak awal proses pendaftaran dirinya diinformasikan oleh pihak kampus bahwa ia terdaftar sebagai mahasiswa S1 Informatika dan bahkan diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang mengarah pada program studi tersebut. Namun belakangan ia mengetahui bahwa data resminya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) justru tercatat sebagai mahasiswa D3 Keuangan Perbankan, sesuai dengan ijazah yang akhirnya ia terima.

“Hal ini membuat saya merasa telah menerima informasi yang tidak sesuai dan dirugikan selama masa studi,” ujar H dalam pengaduannya.

Selain persoalan status akademik, mahasiswa juga menyoroti mekanisme pencairan dana KIP Kuliah yang dinilai tidak transparan. Menurut H, pada Oktober 2022 saat proses pembuatan kartu ATM KIP di Bank BTN serta aktivasi layanan m-Banking, mahasiswa penerima KIP diminta untuk menyerahkan kartu ATM beserta PIN kepada pihak tertentu di lingkungan kampus.

Dalam surat pengaduan tersebut disebutkan bahwa seorang pejabat kampus berinisial A.H. mewajibkan mahasiswa mengumpulkan kartu ATM kepada pihak berinisial N, yang kemudian disebut dipegang oleh T selaku bendahara kampus.

“Pengumpulan ATM bersifat wajib dan tidak ada pilihan bagi mahasiswa. Saat itu kami merasa berada dalam tekanan karena ada ancaman,” tulis H dalam laporan tersebut.

Setelah kartu ATM dikembalikan kepada mahasiswa pada 11 September 2023, mahasiswa baru mulai menerima dana KIP secara langsung. Namun, menurut para alumni, terdapat sejumlah dana yang tidak mereka terima secara utuh.

Mahasiswa hanya memperoleh penjelasan singkat bahwa sebagian dana digunakan untuk pembelian almamater serta untuk membeli ‘kuota KIP’. Meski demikian, menurut mereka, tidak pernah ada penjelasan tertulis, kuitansi, maupun dasar hukum yang menjelaskan penggunaan dana tersebut.

Para alumni juga mengungkapkan bahwa pada saat pengembalian kartu ATM, pihak kampus disebut sempat menyampaikan larangan kepada mahasiswa agar tidak menyebarkan persoalan tersebut ke media sosial maupun pihak luar. Pertemuan tersebut, menurut keterangan mahasiswa, berlangsung di aula kampus dengan seluruh telepon genggam peserta terlebih dahulu dikumpulkan.

Hingga berita ini diturunkan, para mahasiswa mengaku telah menyampaikan pengaduan secara resmi kepada pihak rektorat. Namun mereka menilai belum ada respons atau langkah penyelesaian yang jelas dari pimpinan kampus.

Karena merasa pengaduan tersebut tidak mendapatkan tanggapan, para alumni akhirnya memilih membuka persoalan ini ke publik melalui media, dengan harapan dapat menjadi perhatian pihak berwenang untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Secara terpisah, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Banten serta pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait tudingan yang disampaikan para alumni.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana KIP Kuliah sendiri merupakan persoalan serius karena program tersebut merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa hambatan biaya.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan tersebut, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan bantuan pendidikan dari pemerintah dan dapat menjadi perhatian aparat pengawas maupun penegak hukum.

(Tim Redaksi)

0 Komentar