Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Potensi Perputaran Dana Rp1,5 Miliar di Lahan Fasum Cikande Permai, Warga Desak Kejaksaan Negeri Serang Segera Bertindak

 

Serang, = Warga mendesak Kejaksaan Negeri Serang segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan pemanfaatan lahan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Serang di Desa Cikande Permai. Pasalnya, lahan yang disebut merupakan aset daerah itu diduga telah dimanfaatkan untuk kegiatan usaha sejak 2022 dengan potensi perputaran dana mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Serang Kota, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (LSM-KPK N) bersama Warga berunjuk rasa mendemo Kejaksaan Negeri Serang. Mendesak dengan segera selidiki dugaan penyimpangan pemanfaatan lahan fasum di Perumahan Cikande Permai.

Sejumlah pendemo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Serang untuk mendesak kejelasan penanganan laporan dugaan penyimpangan pemanfaatan lahan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Serang yang telah mereka sampaikan sejak 20 November 2024. Senin, (9/3/2026)

Aksi penyampaian aspirasi tersebut dilakukan setelah masyarakat menilai belum adanya kepastian hukum terhadap laporan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan seluas sekitar 6.725 meter persegi di wilayah Desa Perum Cikande Permai.

Koordinator warga, Hendra, menjelaskan bahwa berdasarkan berita acara serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Desember 2010, lahan tersebut merupakan aset daerah yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum berupa ruang terbuka hijau, taman, dan lapangan olahraga.

Namun dalam perkembangannya, lahan  tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan usaha oleh pengelola BUMDes Permai Maju Sejahtera dengan membangun sejumlah fasilitas seperti lapak pasar, kios, dan toko.

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah kegiatan usaha di atas lahan tersebut telah berlangsung sejak awal 2022, sementara keputusan pengangkatan direktur BUMDes baru diterbitkan pada 25 Februari 2022,” ujar Hendra saat memaparkan dokumen di hadapan pejabat Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Serang dan aparat kepolisian pengamanan yang mengawal jalannya aksi.

Menurutnya, sejak tahun 2022 telah dilakukan penyewaan lapak, kios, dan toko kepada para pedagang dengan tarif yang bervariasi. Dari perhitungan warga, potensi pendapatan dari penyewaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta per tahun.

Rinciannya antara lain berasal dari penyewaan 16 kios dengan tarif Rp450 ribu per bulan, 32 lapak dengan tarif Rp400 ribu per bulan, serta 13 unit toko yang disewakan dengan tarif Rp20 juta per tahun.

Jika dihitung sejak 2022 hingga 2024, potensi perputaran dana dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Jelas Hendra

Namun dari informasi yang disampaikan kepada warga, setoran yang masuk ke pemerintah desa selama kurun waktu beberapa tahun terakhir tercatat sekitar Rp318 juta. Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana dari aktivitas usaha yang berdiri di atas lahan aset daerah tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Cikande Permai diketahui juga telah melakukan penyertaan modal dari dana desa kepada BUMDes Permai Maju Sejahtera sejak 2022 hingga 2025 dengan total sekitar Rp1,137 miliar.

Hendra menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan usaha semestinya mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk adanya mekanisme sewa dan perjanjian kerja sama resmi dengan pemerintah daerah sebagai pemilik aset.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 113 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme pemanfaatan barang milik daerah melalui skema sewa maupun perjanjian kerja sama.

Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 juga disebut mengatur bahwa pemanfaatan barang milik daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat dinilai tidak sah atau batal demi hukum.

“Jika benar pemanfaatan lahan aset daerah tersebut telah berlangsung sejak 2022 untuk kegiatan usaha dan penarikan sewa kepada pedagang, tetapi hingga 2026 belum terdapat perjanjian kerja sama maupun pembayaran sewa kepada pemerintah daerah, maka kondisi ini patut dipertanyakan secara hukum,” tegas Hendra.

Ia juga mempertanyakan logika penegakan hukum dalam kasus tersebut.

“Apabila terdapat aktivitas penyewaan lapak, kios, dan toko hingga menghasilkan ratusan juta rupiah setiap tahun di atas lahan yang diduga merupakan aset daerah, namun tidak terdapat dasar kerja sama resmi dengan pemerintah daerah sebagai pemilik aset, apakah kondisi tersebut tidak cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan?” ujarnya.

Pertanyaan lain yang juga disampaikan warga adalah mengenai tindak lanjut laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak November 2024.

“Jika laporan masyarakat beserta dokumen pendukung telah disampaikan sejak 20 November 2024, tetapi hingga kini belum ada penjelasan mengenai status penanganannya, maka publik tentu menunggu komitmen Kejaksaan Negeri Serang dalam memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut,” kata Hendra.

Menanggapi aspirasi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Serang melalui lasie intelijen menyatakan akan mempelajari dokumen yang disampaikan masyarakat dan akan menindaklanjuti laporan tersebut setelah Hari Raya Idul Fitri 2026.

Meski demikian, warga berharap proses tersebut tidak berhenti pada kajian administratif semata, melainkan dapat memberikan kejelasan hukum atas dugaan pemanfaatan aset daerah yang dinilai telah berlangsung selama beberapa tahun.

“Jika benar terdapat pemanfaatan lahan aset daerah seluas 6.725 meter persegi untuk kegiatan usaha sejak 2022, terdapat penarikan uang sewa hingga ratusan juta rupiah, namun hingga 2026 belum terdapat perjanjian kerja sama maupun pembayaran sewa kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 113 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, maka apakah kondisi tersebut belum cukup menjadi dasar bagi dimulainya penyelidikan?” pungkasnya.

Ketua DPD LSM KPK N Provinsi Banten Aminudinenegaskan sangat disayangkan adanya pengelola BUMDes tidak membayar sewa lahan aset milik Pemerintah Kabupaten Serang. Pelaksana Operasional ( Direktur) Bumdes Harus bertanggung Jawab dan juga Kepala Desa Cikande Permai Dayari selaku penasihat bisa terkena Konsekuensi Hukum jika terbukti ada Pembiaran atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana sanksi Administratif untuk kepala desa yaitu teguran lisan.tertulis , Hingga pemberhentian sementara atau permanen oleh Bupati jika dianggap lalai dalam membina BUMDes atau melanggar kewajiban pengelola keuangan desa serta Pidana Korupsi jika ditemukan bahwa dana sewa telah dialokasikan dari BUMDes namun tidak disetorkan atau ada kesepakatan Ilegal yang merugikan keuangan negara ( pemda) bisa dilaporkan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi bagi kepala desa.

Lanjut " Aminudin"Direktur Utama ( Pelaksana Operasional) BUMDes Joko Susanto sebelum terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang selama ini diduga tidak menyetorkan atau membayar sewa lahan milik Negara/Daerah ini jelas dikatagorikan sebagai kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara berdasarakan tata kelola BUMDes PP No.11 tahun 2021 . Direktur bisa diberikan Sanksi 

1. Administratifdan Organisasi slaah satunya : Surat peringatan , Pemberhentian dan Ganti Rugi

2. Sanksi Perdata ( Wanprestasi) . Yaitu pemutusan Kontrak dan Gugatan Perdata

3. Sanksi Pidana ( Tindak Pidana Korupsi) yaitu: UU Tifikor (Penyalahgunaan Wewenang ), Penggelapan dalam  Jabatan.

Maka kami minta kepada Bupati Serang dan Inspektorat Kabupaten Serang, mengaudit BUMDes di desa Cikande Permai yaitu Kepala Desanya yang sebagai penasihat atau Musdes untuk mengambil  tindakan Hukum lebih lanjut. Dan audit juga hasil keuntungan BUMDesa selama ini kemana  nyandarnya. Pungkas Amin

0 Komentar