Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Minta THR Sesuai Aturan, Buruh di Serang Diduga Malah Di-PHK, LBH PKC PMII Banten Dampingi Mediasi di Disnaker

 

Serang – Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan diduga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang buruh di Kabupaten Serang. Kasus ini kini tengah dimediasi di Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Lembaga Bantuan Hukum LBH PKC PMII Banten mendampingi Ahmad Afifuddin, buruh harian lepas yang sebelumnya bekerja di PT Asiatex Sinar Indopratama, dalam agenda mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Senin (16/3/2026).

Afifuddin mengaku mengalami PHK setelah menyampaikan keberatan kepada manajemen perusahaan terkait kebijakan pemberian THR.

Menurut keterangan yang dihimpun, perusahaan memberikan THR kepada pekerja dalam bentuk hampers atau parsel yang jika ditaksir nilainya tidak mencapai Rp100 ribu.

Direktur LBH PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar, menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, khususnya Pasal 6 yang menegaskan bahwa THR wajib diberikan dalam bentuk uang.

“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah,” ujar Jodi.

Selain itu, ia juga mengutip Pasal 2 ayat (1) aturan yang sama yang menyebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Dengan masa kerja sekitar 13 bulan, Afifuddin dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima THR sesuai peraturan.

Status Kerja Dipersoalkan

Jodi juga menyoroti status hubungan kerja Afifuddin yang tercatat sebagai buruh harian lepas.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (4), pekerja harian lepas yang bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut seharusnya berubah status menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

“Jika pekerja harian lepas bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, maka hubungan kerja berubah menjadi PKWTT,” jelasnya.

PHK Dinilai Tak Berdasar

LBH menilai alasan PHK terhadap Afifuddin tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Jodi, menyampaikan keberatan terhadap kebijakan perusahaan merupakan hak konstitusional pekerja untuk menyampaikan pendapat dan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK.

Dalam mediasi tersebut, LBH PKC PMII Banten menyampaikan dua tuntutan kepada perusahaan, yakni:

1. Perusahaan diminta membayarkan THR  kepada pekerja sesuai ketentuan    perundang-undangan.     

2. Ahmad  Afifuddin diminta dipekerjakan     kembali  sebagai karyawan  tetap  karena             masa  kerja dan pola  kerja yang dijalaninya       dinilai  telah memenuhi  ketentuan hukum.

Harapan Korban PHK

Sementara itu, Ahmad Afifuddin berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil melalui jalur mediasi.

Ia meminta perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan, membayarkan THR sebagaimana mestinya, serta memulihkan hubungan kerjanya.

LBH PKC PMII Banten juga menyerukan dukungan solidaritas dari masyarakat, khususnya kalangan pekerja di Banten, untuk mengawal proses penyelesaian kasus tersebut agar berjalan secara transparan.

Selain itu, mereka juga meminta perhatian pemerintah daerah, termasuk Ratu Rachmatu Zakiyah selaku Bupati Kabupaten Serang dan Andra Soni sebagai Gubernur Banten, agar ikut mengawasi dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Menurut LBH, pengawasan pemerintah sangat penting agar persoalan ketenagakerjaan seperti ini tidak kembali terjadi dan pekerja tidak dirugikan ketika memperjuangkan haknya.

(Suara Independen Jurnalis Indonesia)

0 Komentar