Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

LSM KPK–Nusantara Banten Geruduk Dindikbud Kabupaten Serang, Soroti Dugaan Pungli, Jual Beli LKS hingga Bimtek Berbayar

 

Serang,Banten.siji.or.id – Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi – Nusantara (KPK) Perwakilan Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Jumat (13/3/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap berbagai dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dinilai masih marak terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Serang, mulai dari jual beli buku LKS, pungutan paguyuban, hingga biaya kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di tingkat sekolah dasar.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Aminudin, dalam orasinya menegaskan bahwa dunia pendidikan di Kabupaten Serang masih dibayangi berbagai praktik yang dinilai bertentangan dengan aturan pemerintah dan semangat pendidikan gratis.

“Kami datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Serang sebagai bentuk kekecewaan terhadap pengelolaan dunia pendidikan. Masih banyak pungutan di sekolah, jual beli buku LKS, pungutan paguyuban, hingga kegiatan Bimtek di satuan SD yang membebani guru dengan biaya tertentu,” tegas Aminudin di hadapan massa aksi.

Menurutnya, salah satu yang paling disoroti adalah kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) atau pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) serta asesmen calon kepala sekolah yang diduga memungut biaya dari guru peserta.

Ia menyebut, dalam kegiatan tersebut para guru SD harus mengeluarkan biaya untuk mengikuti Bimtek yang seharusnya menjadi bagian dari pembinaan dan peningkatan kompetensi yang difasilitasi pemerintah.

Dalam tuntutannya, LSM KPK–Nusantara Banten menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Aminudin merinci sejumlah poin yang menjadi sorotan lembaganya, di antaranya:

1. Diduga lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang terhadap praktik jual beli buku LKS, pungutan liar, studi banding, serta pungutan yang dilakukan oleh paguyuban atau komite sekolah, termasuk pungutan pada kegiatan Bimtek.


2. Diduga lemahnya pengawasan terhadap proyek konstruksi pembangunan gedung SD dan SMP pada tahun anggaran 2024–2025 yang disebut masih berpotensi menjadi ajang praktik korupsi.

3. Masih adanya pungutan oleh oknum paguyuban atau komite sekolah di sejumlah satuan pendidikan SD dan SMP yang dinilai membebani orang tua siswa.

4. Program sekolah gratis dinilai belum berjalan maksimal, padahal hal tersebut merupakan salah satu poin penting dalam kampanye Bupati Serang.

5. Meminta kejelasan terkait dugaan pungutan pada kegiatan Bimtek atau pelatihan calon kepala sekolah, yang disebut-sebut membebani para guru peserta.

LSM KPK–Nusantara menegaskan bahwa praktik pungutan di dunia pendidikan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang komite melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua siswa.

Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan, praktik tersebut juga dapat masuk dalam kategori pungutan liar yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.

“Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bisnis. Jika masih ada pungutan dan praktik yang merugikan masyarakat, maka kami akan terus mengawal dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegas Aminudin.

Massa aksi juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik-praktik yang terjadi di lingkungan sekolah serta memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai aturan dan bebas dari pungutan yang tidak sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi tersebut.

(Suara Independen Jurnalis Indonesia)

0 Komentar