Kamis 5 Maret 2026
Serang – Pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, dipastikan mangkrak. Proyek tersebut diduga terkendala aturan tata ruang karena lokasi pembangunan masuk dalam kawasan lahan pertanian yang dilindungi negara.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan pertanian produktif tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan. Aturan ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan beberapa kategori lahan yang wajib dilindungi, antara lain:
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) – lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok.
Lahan Sawah Dilindungi (LSD) – sawah yang dipertahankan untuk menjaga kemandirian dan ketahanan pangan nasional.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) – wilayah budidaya pertanian dengan hamparan lahan pangan berkelanjutan, terutama di pedesaan.
Kementerian ATR/BPN dalam kebijakan terbaru periode 2025–2026 bahkan menargetkan sekitar 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) di setiap daerah ditetapkan sebagai LP2B atau sawah abadi. Bagi daerah yang belum mencapai target tersebut, seluruh lahan sawah sementara dianggap sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) hingga revisi RTRW selesai dilakukan.
Ketentuan perlindungan ini secara tegas melarang alih fungsi lahan LP2B maupun LSD, baik permanen maupun sementara, untuk kepentingan industri, perumahan, maupun usaha lain. Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan umum yang bersifat mendesak atau kondisi bencana, dengan syarat wajib menyediakan lahan pengganti yang memiliki tingkat produktivitas setara.
Jika lokasi pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau memang masuk dalam zona LP2B atau LSD sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang, maka besar kemungkinan izin pembangunan tidak dapat diterbitkan. Kondisi inilah yang diduga menjadi penyebab proyek kandang ayam tersebut kini terhenti dan terancam terbengkalai.
Pemerintah pusat sendiri memperketat pengawasan alih fungsi lahan karena dalam beberapa tahun terakhir Indonesia mengalami penyusutan signifikan lahan sawah produktif. Oleh karena itu, setiap investasi di sektor non-pertanian diwajibkan memastikan kesesuaian dengan tata ruang sebelum pembangunan dilakukan.
Sejumlah warga mengaku resah dengan kondisi proyek yang kini terbengkalai. Mereka berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan transparan dalam menyampaikan status lahan serta kepastian hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga pun berharap adanya kejelasan dari pemerintah daerah, bahkan meminta perhatian pemerintah pusat untuk turun tangan menelusuri persoalan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Tim



0 Komentar