Selasa 3 Maret 2026.
Serang – Pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, dipastikan mangkrak. Proyek tersebut diduga terkendala aturan tata ruang karena lokasi pembangunan masuk dalam kawasan lahan pertanian yang dilindungi negara.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), lahan pertanian produktif tidak boleh dialihfungsikan sembarangan. Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan beberapa kategori lahan yang wajib dilindungi, antara lain:
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) – Lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok.
Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) – Sawah yang dipertahankan untuk menjaga kemandirian dan ketahanan pangan nasional.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) – Wilayah budidaya pertanian dengan hamparan lahan pangan berkelanjutan, terutama di pedesaan.
Kementerian ATR/BPN dalam kebijakan terbaru 2025–2026 bahkan menargetkan 87% Lahan Baku Sawah (LBS) di setiap daerah ditetapkan sebagai LP2B atau sawah abadi. Bagi daerah yang belum mencapai target tersebut, seluruh lahan sawah sementara dianggap sebagai lahan dilindungi (LSD) hingga revisi RTRW selesai.
Ketentuan perlindungan ini secara tegas melarang alih fungsi lahan LP2B maupun LSD, baik permanen maupun sementara, untuk kepentingan industri, perumahan, maupun usaha lain. Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan umum yang mendesak atau kondisi bencana, itupun wajib menyediakan lahan pengganti dengan tingkat produktivitas setara.
Jika lokasi kandang ayam di Desa Kebon Cau memang masuk dalam zona LP2B atau LSD sebagaimana tertuang dalam RTRW Kabupaten Serang, maka besar kemungkinan izin tidak akan diterbitkan. Kondisi inilah yang diduga menjadi penyebab proyek pembangunan kandang ayam tersebut kini terhenti dan terancam terbengkalai.
Pemerintah pusat sendiri memperketat pengawasan alih fungsi lahan karena dalam beberapa tahun terakhir Indonesia mengalami penyusutan signifikan lahan sawah produktif. Oleh sebab itu, setiap investasi di sektor non-pertanian wajib memastikan kesesuaian dengan tata ruang sebelum pembangunan dilakukan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan transparan dalam menyampaikan status lahan serta kepastian hukum, agar tidak terjadi kerugian lebih lanjut bagi pihak manapun.
Tim



0 Komentar