Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Izin Mustahil Terbit, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Nekat Berlanjut

 

Serang ,Bante.siji.or.id – Polemik pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang kian memanas. Meski sebelumnya telah dihentikan dan dipasangi garis penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, aktivitas pembangunan justru kembali berjalan seolah tanpa beban hukum.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (25/2/2026), sejumlah pekerja tampak melanjutkan pembangunan kandang ayam yang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Padahal, proyek tersebut sebelumnya telah dihentikan karena persoalan perizinan yang belum terpenuhi.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar. Jika sebelumnya sudah dihentikan, mengapa kini pembangunan kembali berlangsung? Apakah ada pembiaran? Atau justru lemahnya pengawasan antarinstansi?

Warga sekitar mengaku khawatir keberadaan kandang ayam skala usaha tersebut akan memicu dampak lingkungan serius, mulai dari bau menyengat, serangan lalat, hingga potensi pencemaran air tanah.

“Kami khawatir nanti kalau sudah beroperasi akan mengganggu lingkungan. Apalagi sebelumnya sudah pernah ditutup Satpol PP, tapi sekarang malah jalan lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Pembangunan kandang ayam skala besar wajib memenuhi sejumlah ketentuan, seperti persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga izin usaha peternakan. Kegiatan juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang. Jika tidak, sanksi administratif hingga penutupan permanen dapat dijatuhkan.

Selain itu, penggunaan air tanah melalui pengeboran sumur dalam wajib mengantongi izin dari dinas teknis terkait bidang energi dan sumber daya mineral. Tanpa izin, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang berujung sanksi.

Kasi Trantib Kecamatan Pamarayan, Pazri, membenarkan bahwa proyek tersebut sebelumnya telah dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Serang. Namun terkait pembangunan yang kembali berlangsung, dirinya mengaku baru mengetahui dari pemberitaan media.

“Saya tahu justru dari media. Ini sudah saya laporkan ke Satpol PP Kabupaten melalui SMS,” ujarnya.

Sementara itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang lainnya, Rohili, menyatakan pihaknya sebelumnya hanya menghentikan aktivitas dan meminta pengelola tidak beroperasi, bukan melakukan penutupan permanen.

Ia juga mengarahkan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang sebagai instansi yang berwenang dalam penerbitan izin.

“Silakan konfirmasi ke DPMPTSP. Kami kemarin bersama instansi terkait menyuruh berhenti jangan beroperasi. Sampai sekarang belum ada informasi dari DPMPTSP,” katanya.

Pernyataan tersebut justru memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi. Jika izin memang belum ada, mengapa aktivitas pembangunan bisa kembali berjalan tanpa tindakan tegas?

Pernyataan paling tegas justru datang dari Kepala Bidang Pengawasan Perizinan Kabupaten Serang, Arif. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menyatakan secara lugas bahwa izin untuk lokasi tersebut tidak mungkin diterbitkan.

“Tidak bisa dikeluarkan izin kalau di lokasi itu. Dari dinas teknis tidak bakalan ada izin yang keluar,” tegasnya.

Artinya, secara administratif dan teknis, kandang ayam di Desa Kebon Cau tidak memiliki peluang untuk memperoleh legalitas. Jika demikian, maka kelanjutan pembangunan dapat dikategorikan sebagai tindakan nekat yang berpotensi melanggar hukum.

Jika benar izin mustahil diterbitkan, maka pembangunan yang terus berlangsung patut diduga sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan preseden buruk ini terjadi.

Ketegasan aparat penegak Perda menjadi taruhan. Jika proyek yang sudah dinyatakan tak mungkin berizin tetap dibiarkan berjalan, maka wibawa regulasi hanya akan menjadi formalitas tanpa makna.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Serang. Penertiban ulang, penghentian permanen, hingga penindakan tegas harus dilakukan apabila terbukti tidak memiliki legalitas.

Jika tidak, maka persoalan ini bukan hanya soal kandang ayam, tetapi tentang lemahnya penegakan aturan di daerah.

0 Komentar