Serang – Keberadaan proyek pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau menjadi sorotan warga. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi meskipun pembangunan terus berjalan.
Hal itu terungkap saat pihak terkait dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (9/3/2026). Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa proyek kandang ayam tersebut memang belum memiliki izin.
“Memang benar belum ada izinnya, karena dalam tata ruang wilayah lokasi itu bukan diperuntukkan untuk peternakan ayam. Peruntukannya adalah penghijauan atau pertanian,” ujarnya.
Hal senada juga dibenarkan oleh Rahmat selaku humas peternakan ayam. Ia mengakui bahwa hingga saat ini izin operasional kandang ayam tersebut belum selesai diproses.
Sementara itu, Pardi, salah satu warga setempat, menilai keberadaan kandang ayam tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meski diduga bertentangan dengan aturan tata ruang wilayah (RTRW), pembangunan kandang ayam tetap berjalan.
“Kalau melihat kondisi di lapangan, seolah-olah kandang ayam di Desa Kebon Cau ini ada yang melindungi. Padahal jelas terbentur dengan aturan tata ruang,” kata Pardi.
Warga juga mempertanyakan sikap pemerintah terkait. Menurut mereka, Sekretaris Desa Kebon Cau telah menyampaikan bahwa izin pembangunan kandang ayam tersebut memang belum ada. Namun, hingga kini pembangunan masih berlangsung tanpa hambatan.
Masyarakat pun menyoroti peran pihak kecamatan hingga aparat penegak peraturan daerah seperti Satpol PP Kabupaten Serang yang dinilai belum mengambil langkah tegas.
Padahal, aturan mengenai perlindungan lahan pertanian telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta diperkuat dengan kebijakan pemerintah terkait ketahanan pangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penegakan aturan yang berlaku.
“Pertanyaannya sederhana, apakah aturan dibuat untuk ditegakkan atau justru dibiarkan untuk dilanggar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk meninjau kembali keberadaan kandang ayam tersebut agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun pelanggaran aturan tata ruang di kemudian hari.
Selain itu, beberapa warga juga mengaku khawatir jika pembangunan kandang ayam tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan aturan serta dampak lingkungan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, masyarakat tidak menolak usaha peternakan, namun harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami tidak anti investasi atau usaha peternakan. Tapi kalau memang belum ada izin dan tidak sesuai dengan tata ruang, seharusnya dihentikan dulu sampai semua perizinannya jelas,” ujarnya.
Menurutnya, jika pembangunan tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar, terutama terkait bau limbah serta potensi pencemaran.
Sementara itu, seorang aktivis lingkungan di Kabupaten Serang menilai pemerintah daerah harus bersikap tegas jika memang terbukti melanggar aturan tata ruang.
“Kalau memang lokasi itu masuk kawasan pertanian atau penghijauan, tentu tidak bisa begitu saja dialihfungsikan menjadi peternakan. Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan agar tidak menimbulkan preseden buruk,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa alih fungsi lahan pertanian secara sembarangan dapat berdampak pada ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungan di daerah tersebut.
(banten siji)



0 Komentar