Serang – Seorang pekerja bernama Rusli (32), warga Kampung Neglasari RT 18 RW 04, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mengaku mengalami dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Charoen Pokphand Farm yang berlokasi di Kampung Cipinang, Desa Pasir Limus.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada (28 Feberwari 2026). Kepada awak media, Rusli menuturkan bahwa dirinya diberhentikan tanpa melalui tahapan surat peringatan (SP1, SP2, SP3).
“Iya pak, saya dikeluarkan dari perusahaan tanpa ada SP1, SP2, SP3 terlebih dahulu,” ungkapnya dengan nada sedih.
Rusli mengaku kaget dan merasa tidak mendapatkan kesempatan untuk membela diri maupun menerima pembinaan sebelum keputusan tersebut dijatuhkan.
Menanggapi hal itu, Marhana alias Gajah Mada dari Paguyuban Naga Hitam turun tangan untuk membantu memperjuangkan hak-hak Rusli. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja dan harus mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Perusahaan tidak boleh semena-mena. Semua harus melalui aturan dan prosedur sesuai SOP serta Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas Marhana.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap perselisihan hubungan industrial, termasuk PHK, wajib diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Jika tidak tercapai kesepakatan, maka persoalan dapat dilanjutkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk dilakukan mediasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Charoen Pokphand Indonesia Farm belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan PHK sepihak tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan dari pihak perusahaan agar pemberitaan berimbang.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat sekitar yang berharap adanya penyelesaian secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(banten siji)



0 Komentar