Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Diduga Gunakan Plat Tidak Terdaftar, Kendaraan Operasional Pejabat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Jadi Sorotan

 

BANTEN.Siji.or.id – Sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner warna silver putih yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten menjadi perhatian sejumlah awak media.

Kendaraan tersebut terlihat menggunakan nomor polisi A 1083 ZZH yang diduga tidak terdaftar dalam sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten. Temuan ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas registrasi kendaraan yang digunakan oleh pejabat publik.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan awak media melalui sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, nomor polisi A 1083 ZZH menunjukkan keterangan “Data Kendaraan Tidak Ada / Tidak Terdaftar”.

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa kendaraan yang digunakan kemungkinan menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan data registrasi resmi.

Selain itu, kendaraan Toyota Fortuner berwarna silver putih tersebut juga diduga sebelumnya merupakan kendaraan dinas berplat merah yang kemudian diubah menjadi plat putih. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Sejumlah awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada inisial (BRL) yang disebut menggunakan kendaraan tersebut.

Peristiwa itu terjadi Senin sore (16/3/2026) di kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.

Namun saat hendak dimintai keterangan oleh wartawan, yang bersangkutan terlihat bergegas meninggalkan kantor tanpa memberikan penjelasan. Ia kemudian langsung masuk ke kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor polisi A 1083 ZZH dan meninggalkan lokasi.

Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan awak media karena klarifikasi dari pejabat yang bersangkutan dinilai penting untuk menjelaskan status kendaraan tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Aminudin dari LSM KPK Nusantara Banten menyatakan bahwa persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan administrasi kendaraan bermotor.

“Jika benar kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat namun nomor polisinya tidak terdaftar dalam sistem pajak kendaraan, tentu hal ini perlu segera diklarifikasi. Pejabat publik semestinya memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan hukum dan administrasi negara,” ujar Aminudin kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

Hal senada juga disampaikan Holil dari LSM Parakan. Ia mendorong agar pihak terkait memberikan penjelasan secara transparan kepada publik.

“Kami berharap ada penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait. Jika memang kendaraan tersebut legal tentu dapat dijelaskan secara terbuka. Namun apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi, maka harus segera ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Holil.

Penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 68 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.

Selain itu, Pasal 280 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor merupakan bagian penting dalam tertib administrasi lalu lintas.

Hingga berita ini diterbitkan, inisial (BRL) maupun pihak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait status kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor polisi A 1083 ZZH tersebut.

Media merasa kecewa berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik, sangat disayangkan yang bersangkutan tidak dapat dikonfirmasi bergegas pergi tanpa basa-basi.

(Suara Independen Jurnalis Indonesia)

0 Komentar