Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Diduga Gunakan Pelat “Siluman”, Mobil Dinas Pejabat Bapenda Banten Jadi Sorotan


BANTEN.Siji.or.id – Sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner berwarna silver putih yang diduga digunakan oleh pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menjadi sorotan awak media.

Mobil dengan nomor polisi A 1083 ZZH tersebut diduga tidak terdaftar dalam sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten. Temuan ini memicu tanda tanya besar terkait legalitas kendaraan yang digunakan oleh pejabat publik.

Berdasarkan penelusuran melalui sistem resmi pajak kendaraan, nomor polisi tersebut menunjukkan keterangan “Data Kendaraan Tidak Ada / Tidak Terdaftar”. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi resmi.

Tak hanya itu, kendaraan Toyota Fortuner tersebut juga diduga merupakan eks kendaraan dinas berpelat merah yang telah diubah menjadi pelat putih. Namun, hingga kini dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.

Peristiwa ini terjadi pada Senin sore (16/3/2026) di kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten. Saat hendak dikonfirmasi oleh wartawan, pejabat berinisial BRL yang disebut menggunakan kendaraan tersebut justru terlihat menghindar.

Yang bersangkutan langsung bergegas meninggalkan lokasi dan masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner bernopol A 1083 ZZH tanpa memberikan keterangan apa pun kepada media.

Sikap tersebut memicu kekecewaan awak media, mengingat klarifikasi sangat dibutuhkan untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

Aminudin dari LSM KPK Nusantara Banten menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan terbuka.

“Jika benar kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat namun tidak terdaftar dalam sistem pajak, maka ini harus segera diklarifikasi. Pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Holil dari LSM Parakan yang mendesak adanya transparansi dari pihak terkait.

“Kalau legal, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau ada pelanggaran administrasi, harus segera ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, penggunaan kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 68 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan wajib dilengkapi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.

Sementara Pasal 280 menyebutkan, pengendara yang tidak memasang pelat nomor resmi dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait maupun pejabat berinisial BRL belum memberikan keterangan resmi terkait status kendaraan tersebut.

Minimnya transparansi ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap aturan administrasi kendaraan bermotor.

(Tim suara Independen Jurnalis Indonesia)

0 Komentar