Serang – Dugaan perbuatan tidak menyenangkan dilakukan oleh seorang pengusaha WiFi terhadap salah satu warga di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Pasalnya, perangkat WiFi disebut-sebut dibongkar pasang di rumah warga tanpa adanya izin yang jelas dari pemilik rumah.
Pemilik rumah merasa dirugikan atas tindakan tersebut dan berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Selain itu, ia juga akan mengadukan persoalan ini ke dinas terkait guna meminta pengecekan legalitas usaha WiFi yang dijalankan pengusaha tersebut.
“Kalau memang tidak ada izin dan dilakukan tanpa persetujuan, saya akan lapor polisi dan juga ke dinas supaya dicek legalitas usahanya,” ujar pemilik rumah. Senin 2 / 3 / 2026.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, pihak pengusaha WiFi memberikan tanggapan singkat.
“Ya konfirmasi apa? Yang ngomong si Asep tah, tadi nggak ngomong dianya. Tadi assalamualaikum nggak ada yang jawab, sepi. Ya sudah nanti saya pindahin. Ini berarti yang moto si Asep? Ada nomor nggak? Saya ada tapi nggak aktif WA-nya,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai legalitas usaha WiFi tersebut. Warga berharap pihak berwenang dapat segera turun tangan untuk memastikan apakah usaha tersebut telah mengantongi izin resmi atau belum.
(Tim)



0 Komentar