Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

BP Banten Minta Klarifikasi PT Joymax soal Dugaan THR Pekerja Kontrak


Serang, Banten.siji.or.id – Perkumpulan Bocah Pribumi (BP) Provinsi Banten meminta klarifikasi dari manajemen PT Joymax Footwear Indonesia terkait dugaan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pekerja kontrak di perusahaan tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat audiensi yang dilayangkan BP Banten kepada manajemen perusahaan. Audiensi dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan resmi atas sejumlah keluhan yang disampaikan oleh pekerja.

PT Joymax Footwear Indonesia diketahui beroperasi di kawasan Jalan Raya Modern Industri II No.5–13, Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

BP Banten menyatakan pihaknya menerima informasi dari sejumlah pekerja yang mengaku tidak memperoleh THR meskipun telah bekerja dalam kurun waktu tertentu di perusahaan tersebut.

Menurut BP Banten, persoalan tersebut perlu diklarifikasi karena berkaitan dengan hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR dari perusahaan.

Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Jika benar terdapat pekerja yang telah memenuhi syarat namun tidak menerima THR, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” ujar perwakilan BP Banten.

Selain itu, BP Banten juga menyoroti informasi mengenai berakhirnya kontrak kerja sejumlah karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Beberapa pekerja yang enggan disebutkan identitasnya mengaku masa kontrak kerja mereka berakhir hanya beberapa waktu sebelum hari raya.

Menurut BP Banten, kondisi tersebut perlu dijelaskan oleh perusahaan untuk memastikan tidak adanya praktik yang berpotensi merugikan pekerja.

BP Banten menegaskan bahwa permintaan audiensi tersebut bukan untuk menghakimi perusahaan, melainkan untuk memperoleh klarifikasi secara langsung agar persoalan yang berkembang dapat dijelaskan secara terbuka.

Dalam rencana audiensi tersebut, BP Banten juga mendorong keterlibatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), perwakilan serikat pekerja, serta tim hukum dari kedua belah pihak agar pembahasan dapat berlangsung objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

“Kami berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Jika memang tidak ada pelanggaran tentu dapat disampaikan secara resmi, namun jika terdapat kekeliruan maka perlu segera dilakukan perbaikan demi melindungi hak pekerja,” kata BP Banten.


Klarifikasi PT Joymax

Menanggapi isu tersebut, pihak PT Joymax Footwear Indonesia menyampaikan klarifikasi bahwa perusahaan menjalankan kebijakan pemberian THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan menyatakan pelaksanaan pemberian THR mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam penjelasannya, perusahaan menyebutkan bahwa THR diberikan kepada karyawan yang masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pada saat kewajiban pembayaran THR dilaksanakan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontrak kerjanya telah berakhir sebelum periode pembayaran THR, perusahaan menyatakan hubungan kerja yang bersangkutan telah berakhir sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.(SIJI)

0 Komentar