Serang, Banten.siji.or.id – Perkumpulan Bocah Pribumi (BP) Provinsi Banten melayangkan surat audiensi kepada manajemen PT Joymax Footwear Indonesia terkait dugaan pelanggaran hak-hak karyawan kontrak di perusahaan tersebut. Surat tersebut dikirim sebagai langkah klarifikasi sekaligus dorongan agar perusahaan memberikan penjelasan resmi atas sejumlah keluhan pekerja.
PT Joymax Footwear Indonesia diketahui beroperasi di kawasan Jl. Raya Modern Industri II No.5–13, Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam surat audiensi yang diterima redaksi, BP Banten menyoroti tiga dugaan persoalan utama yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan.
![]() |
Menurut BP Banten, salinan kontrak kerja merupakan hak dasar pekerja dan menjadi dokumen penting untuk memastikan adanya hubungan kerja yang sah secara hukum.
“Dokumen kontrak merupakan dasar hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Tanpa salinan kontrak, posisi pekerja menjadi lemah karena tidak memiliki bukti tertulis terkait masa kerja, hak, maupun kewajiban kedua belah pihak,” tegas perwakilan BP Banten dalam keterangannya.
Kedua, BP Banten juga menyoroti dugaan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sebagian pekerja yang dinilai telah memenuhi syarat masa kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Jika benar pekerja yang telah memenuhi syarat tidak menerima THR, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius karena menyangkut hak normatif pekerja yang dilindungi peraturan perundang-undangan,” ujar BP Banten.
Persoalan ketiga yang menjadi sorotan adalah dugaan tidak diperpanjangnya kontrak kerja sejumlah karyawan menjelang hari raya keagamaan. Praktik tersebut oleh sebagian pihak diduga berkaitan dengan upaya menghindari kewajiban pembayaran THR maupun hak pekerja lainnya.
Sejumlah pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku kontrak kerja mereka berakhir hanya beberapa pekan sebelum hari raya.
“Salinan kontrak sangat penting untuk melindungi hak kami. Tanpa itu, kami tidak memiliki bukti tertulis terkait masa kerja dan kewajiban perusahaan,” ujar salah satu karyawan.
BP Banten menegaskan bahwa audiensi yang diajukan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak manajemen agar persoalan yang berkembang di kalangan pekerja dapat dijelaskan secara terbuka.
Dalam rencana audiensi tersebut, BP Banten juga mendorong keterlibatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), perwakilan serikat pekerja, serta tim hukum dari kedua belah pihak agar pembahasan dapat berlangsung objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Kami berharap manajemen PT Joymax bersikap terbuka dan memberikan penjelasan yang transparan. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu perusahaan dapat menyampaikan klarifikasi secara resmi. Namun jika terdapat kekeliruan, maka harus segera diperbaiki demi melindungi hak pekerja,” tegas BP Banten.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Joymax Footwear Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait surat audiensi maupun sejumlah dugaan pelanggaran hak karyawan yang disampaikan BP Banten.




0 Komentar