Serang – Dugaan penggelembungan anggaran (markup) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serang menjadi sorotan publik. Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Assalamiyah menyatakan akan mengawal serius dugaan kasus tersebut karena berpotensi merugikan masyarakat serta menyimpang dari tujuan utama program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan masyarakat.
Aktivis PK PMII Komisariat Assalamiyah, Fahruroji, menegaskan bahwa program MBG merupakan program penting yang seharusnya fokus pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Namun menurutnya, jika dugaan markup anggaran tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk penyimpangan yang tidak dapat dibenarkan.
“Program yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat tidak boleh dijadikan ladang bancakan anggaran. Jika dugaan markup ini benar terjadi, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat,” tegas Fahruroji, Selasa (31/03/2026).
Fahruroji mengaku pihaknya telah menerima sejumlah informasi dari lapangan yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran serta distribusi program di beberapa titik di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Oleh karena itu, pihaknya mendesak instansi terkait untuk segera melakukan audit secara menyeluruh agar pelaksanaan program berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan program berjalan secara transparan dan tepat sasaran.
“Korwil SPPG memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya program di daerah. Mereka harus memastikan bahwa program ini benar-benar tersalurkan kepada penerima manfaat secara tepat, bukan justru membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran,” ujarnya.
PK PMII menilai lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah bagi praktik markup maupun penyalahgunaan anggaran yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat program.
Oleh sebab itu, mereka mendesak agar dilakukan audit terbuka dan transparan terhadap pelaksanaan program MBG di Kabupaten Serang. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak terkait diminta untuk menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat, PMII akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum serta lembaga pengawas untuk dilakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh,” tegas Fahruroji.
PK PMII berharap program MBG dapat dijalankan sesuai dengan tujuan awalnya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat, bukan justru menjadi sarana mencari keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.
“Program untuk rakyat harus dijalankan secara jujur dan transparan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk meningkatkan gizi masyarakat justru habis karena praktik markup oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Sumber PMII



0 Komentar