Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Aktivis Mahasiswa Serang Timur Geram: Industri Diduga Akali THR Buruh Harian Lepas

 

Serang Timur, 17 Maret 2026 – Praktik dugaan pengabaian Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap buruh kembali mencuat di kawasan industri Serang Timur. Aktivis mahasiswa setempat, Husen, melontarkan kritik keras terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai menghindari kewajiban pembayaran THR, khususnya kepada pekerja berstatus harian lepas.

Husen menegaskan, kewajiban pemberian THR telah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan dan tidak boleh diakali dengan dalih status kerja. Ia menyebut, pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja tetap berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan.

“Perusahaan tidak boleh mencari celah untuk menghindari kewajiban. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pengabaian terhadap aturan negara,” tegas Husen dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, praktik ini memperlihatkan ketimpangan relasi antara perusahaan dan buruh. Dalam posisi ekonomi yang lemah, banyak pekerja memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan. Kondisi tersebut, kata dia, justru dimanfaatkan oleh oknum perusahaan untuk menghindari kewajiban normatif.

Sorotan khusus diarahkan kepada PT Asiatek Sinar Indo Pratama, yang disebut sebagai salah satu perusahaan berskala besar di wilayah tersebut. Husen menilai, dengan luas kawasan industri yang diperkirakan mencapai sekitar 300.000 meter persegi, perusahaan seharusnya mampu menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

“Perusahaan besar tidak pantas hanya memberikan bingkisan. Bingkisan bukan pengganti THR. Ini jelas penyimpangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa THR merupakan hak finansial yang memiliki fungsi krusial bagi buruh, terutama dalam memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari raya. Mengganti THR dengan paket sembako atau bingkisan dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, Husen mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak bersikap pasif. Ia meminta pengawasan ketenagakerjaan diperketat serta penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap perusahaan yang melanggar.

“Pengawasan jangan hanya formalitas. Jika terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas. Tanpa itu, pelanggaran akan terus berulang setiap tahun,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Husen menegaskan komitmen mahasiswa untuk terus mengawal isu ini. Ia menilai, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk berpihak pada masyarakat dan buruh yang haknya terabaikan.

“Mahasiswa tidak boleh diam. Hak buruh adalah hak warga negara. Jika perusahaan abai, maka suara publik harus menjadi pengingat bahwa keadilan tidak bisa ditawar,” pungkasnya.

(Suara Independen Jurnalis Indonesia)

0 Komentar