Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Zona Pertanian Disulap Jadi Kandang Ayam, Diduga Ada Main Mata Oknum,


Serang – Pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan. Proyek yang sebelumnya sempat dihentikan oleh dinas terkait bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang karena diduga tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, kini terlihat kembali berjalan. Kamis 26/2/2026.

Padahal sebelumnya petugas telah melakukan penertiban hingga pemasangan garis penghentian kegiatan (police line). Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, lokasi pembangunan tersebut disebut berada di kawasan zona pertanian, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi pembangunan kandang ayam skala besar.

Namun yang mengherankan, meski sempat dihentikan karena diduga melanggar aturan tata ruang atau RTRW, pembangunan kandang ayam tersebut kini kembali dilanjutkan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik main mata atau kongkalikong dengan oknum tertentu, sehingga proyek yang sebelumnya dianggap bermasalah bisa kembali berjalan tanpa hambatan berarti.

Sejumlah warga mengaku heran karena pembangunan tetap berlanjut meskipun sebelumnya sudah ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.

"Dulu sudah diberhentikan sama Satpol PP, katanya tidak sesuai tata ruang karena ini wilayah pertanian. Tapi sekarang malah lanjut lagi," ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Warga menilai jika memang pembangunan tersebut tidak memiliki kesesuaian tata ruang, maka seharusnya kegiatan dihentikan secara permanen, bukan hanya sementara.

Selain persoalan aturan tata ruang, keberadaan kandang ayam juga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan seperti bau menyengat, meningkatnya populasi lalat, serta terganggunya aktivitas pertanian warga sekitar.

Munculnya kembali aktivitas pembangunan setelah sebelumnya dihentikan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang menduga adanya pihak tertentu yang memberikan jalan agar proyek tersebut tetap berjalan.

Publik pun mendesak Pemerintah Kabupaten Serang dan Satpol PP untuk kembali turun ke lokasi serta menjelaskan secara terbuka status pembangunan kandang ayam tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi terkait mengenai alasan kembali dilanjutkannya pembangunan kandang ayam di zona pertanian tersebut.

Jika terbukti melanggar tata ruang, masyarakat meminta agar proyek tersebut dihentikan secara permanen dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

(Suara Independen Jurnalis Indonesia siji)

0 Komentar