Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Viral! Diduga PT RGM “Raja Gudang” Limbah B3 Bermodus Transporter, Tujuan Pembuangan Belum Jelas


Serang – Dugaan praktik peredaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kembali mencuat di wilayah Serang. Sebuah mobil tangki besar bernomor polisi A 9602 A diduga mengangkut limbah B3 dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI) di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 6, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Selasa (24/02/2026).

Mobil tangki tersebut terlihat keluar dari area perusahaan dan melaju menuju wilayah Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang diketahui menjadi lokasi gudang milik PT Raga Goedang Mas (RGM).

Keberadaan mobil tangki tersebut memicu kecurigaan warga dan awak media, karena PT RGM diduga selama ini dikenal sebagai tempat singgah limbah industri sebelum dibawa ke lokasi yang tidak jelas.

Mengaku Hanya Transporter

Saat dikonfirmasi di lokasi gudang, seorang pria yang berada di tempat tersebut mengaku hanya sebagai pihak transporter.

“Dikirim Tenang Jaya, saya hanya ongkos gendong transporter. Kita berizin pak. B3 itu dari WPLI pak. Kalau transporter bapak langsung saja ke direkturnya Pak Ipe WPLI,” ujarnya.

Pengakuan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika benar hanya transporter, maka ke mana sebenarnya limbah B3 tersebut akan dibuang atau diolah masih belum jelas.

Nama PT RGM Kembali Muncul

Nama PT RGM kembali menjadi sorotan publik karena diduga kerap menjadi lokasi transit limbah industri sebelum dipindahkan ke tempat lain.

Modus yang diduga digunakan adalah mengatasnamakan transporter berizin, sementara lokasi akhir pembuangan limbah tidak transparan.

Sejumlah warga sekitar mengaku sering melihat mobil tangki keluar masuk gudang tersebut pada waktu-waktu tertentu.

Direktur WPLI Belum Beri Penjelasan

Tim awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak PT WPLI, termasuk Direktur yang disebut bernama Pak Ipe, terkait pengangkutan limbah B3 tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.

Padahal PT WPLI dikenal sebagai perusahaan pengolah dan pemusnah limbah industri, sehingga muncul dugaan bahwa limbah B3 dialihkan ke pihak lain sebelum melalui proses pemusnahan atau pengolahan.

Potensi Pelanggaran Aturan Limbah B3 

Pengangkutan limbah B3 diatur dalam Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021, yang mensyaratkan bahwa pemindahan limbah hanya boleh dilakukan kepada perusahaan yang memiliki izin resmi.

Beberapa syarat wajib antara lain

Transporter memiliki izin KLHK

Kendaraan berizin operasional

Memiliki dokumen manifest elektronik (Festronik)

Ada kontrak kerja sama antar perusahaan

Tujuan pengiriman jelas dan berizin

Jika limbah B3 dipindahkan ke pihak yang tidak berizin atau tanpa prosedur resmi, maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Publik Minta Aparat Turun Tangan 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Warga dan aktivis lingkungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup maupun aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengangkutan limbah tersebut.

Jika dugaan ini benar, maka praktik pengalihan limbah B3 melalui jalur transporter dapat menjadi modus peredaran limbah berbahaya yang sulit terdeteksi.

Kasus ini dinilai penting untuk diusut tuntas agar tidak ada praktik “mafia limbah B3” yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

(Suara Independen Jurnalis Indonesia)


0 Komentar