Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Rutan Kelas IIB Serang Diduga Tertutup, Akses Wartawan Dibatasi: Ada Apa dengan Keterbukaan Informasi Publik?

 

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang

Serang,Banten.siji.or.id – Sikap tertutup diduga ditunjukkan oleh pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang yang berlokasi di Jalan Mayor Safi’i, Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Sejumlah wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat mengaku mengalami hambatan akses dan minimnya respons dari pihak rutan.

Beberapa wartawan yang tergabung dalam organisasi profesi Ikatan Wartawan Online (IWO) mendatangi Rutan Kelas IIB Serang guna meminta penjelasan resmi terkait isu-isu yang beredar dari narasumber yang meminta agar informasi tersebut diverifikasi langsung kepada pihak berwenang.

Roy, wartawan Antero, menegaskan bahwa kedatangan mereka semata-mata untuk menjalankan fungsi kontrol sosial serta memastikan pemberitaan tetap berimbang.

“Ada beberapa hal yang perlu kami pertanyakan sebagaimana informasi yang kami himpun dari narasumber. Prinsipnya, kami ingin klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Samsul dari Menararakyat. Ia menyebut, konfirmasi adalah kewajiban moral dan profesional wartawan sebelum mempublikasikan informasi ke ruang publik.

Surat Resmi Tak Digubris

Ketua IWO DPD Kota Serang, Johan Simarmata, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Rutan Kelas IIB Serang tertanggal 5 Februari 2026. Namun hingga 21 Februari 2026, surat tersebut belum juga mendapat balasan atau tanggapan resmi.

Merasa diabaikan, Johan akhirnya mendatangi langsung kantor rutan pada Sabtu (21/2/2026) untuk menanyakan tindak lanjut surat tersebut. Ia mengaku sempat terlibat perdebatan dengan petugas penjaga pintu sebelum akhirnya dipersilakan masuk.

Di dalam, Johan diterima oleh staf berinisial (T) yang disebut sebagai Staf Seksi Pelayanan. Namun, menurut Johan, staf tersebut tidak mampu memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan wartawan.

“Kami hanya ingin klarifikasi. Jika memang tidak ada persoalan, seharusnya pihak rutan terbuka dan menjelaskan. Kenapa justru terkesan menghindar?” tegas Johan.

Kekecewaan pun muncul karena hingga kini belum ada kepastian jadwal pertemuan dengan Kepala Rutan Kelas IIB Serang. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan awak media.

Pejabat Publik Wajib Terbuka

Sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik, rutan berada di bawah naungan **Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam konteks ini, prinsip transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dan etika.

Sikap enggan menemui wartawan, apalagi tanpa alasan jelas, berpotensi mencederai semangat keterbukaan informasi publik. Pers memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menutup diri dari akses konfirmasi justru berisiko menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Keterbukaan adalah cara paling efektif untuk meluruskan isu, bukan menghindar dari pertanyaan.

Publik pun patut bertanya:

Ada apa sebenarnya di balik sikap tertutup Rutan Kelas IIB Serang terhadap awak media?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas IIB Serang belum memberikan keterangan resmi. Media akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi guna menyajikan informasi yang berimbang dan objektif sesuai prinsip jurnalistik serta demi kepentingan publik.

(Suara Independen Jurnalis Indonesia)

0 Komentar