![]() |
Pemecatan tersebut merupakan hasil Rapat Ke-2 yang digelar di Kantor Disparpora Kota Serang bersama unsur Padepokan Terumbu Banten Indonesia dan sejumlah tokoh organisasi. Rapat berlangsung hingga pukul 17.00 WIB dan dihadiri kurang lebih 50 peserta, terdiri dari jajaran pengurus pusat, DPW, DPP, hingga tingkat kecamatan dan desa.
Dalam forum tersebut, seluruh peserta rapat sepakat bahwa praktik premanisme dalam bentuk apa pun tidak boleh lagi mencoreng wajah Kota Serang, terlebih di kawasan Stadion Maulana Yusuf yang menjadi ruang publik dan ikon olahraga masyarakat.
Istilah yang digunakan dalam kesepakatan tersebut bukan sekadar “dinonaktifkan”, melainkan “dipecat”. Pilihan kata ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi dinilai serius dan tidak bisa ditoleransi.
Keputusan ini juga menjadi pesan keras bahwa siapapun yang mencederai kenyamanan publik akan berhadapan dengan sanksi tegas.
Rapat tersebut menegaskan komitmen kolektif untuk menjaga stabilitas dan ketertiban Kota Serang. Stadion Maulana Yusuf yang sebelumnya sempat diwarnai ketegangan antara pedagang dan pengurus, diharapkan ke depan berubah menjadi ruang yang ramah, tertib, dan produktif.
Stadion ini bahkan ditargetkan berkembang sebagai destinasi wisata kuliner yang aman dan nyaman bagi warga maupun pengunjung luar daerah.
Sejumlah perguruan dan organisasi yang hadir antara lain perguruan Kasti TTKKDH, Macan Guling, Terumbu Banten Indonesia, serta unsur Bandrong dan TTKKBI. Mereka menyatakan diri sebagai bagian dari keluarga besar yang memiliki tanggung jawab moral memajukan Kota Serang dan Provinsi Banten.
Kepala Disparpora Kota Serang, Zeka Bachdi, menegaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk penegakan disiplin internal demi menjaga wibawa institusi.
“Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua di Disparpora agar bersikap santun dan berwibawa. Selesaikan persoalan dengan kepala dingin,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa tindakan emosional atau arogan tidak memiliki tempat dalam pelayanan publik.
Ketua MAPPAK Banten, Eli Jaro, memberikan apresiasi atas langkah cepat Disparpora Kota Serang yang langsung mengambil tindakan tegas.
Menurutnya, dampak dari ulah oknum tersebut telah menimbulkan citra negatif terhadap Stadion Maulana Yusuf dan bahkan menjadi viral di media sosial.
“Harapan saya, ke depan Stadion MY menjadi lebih dinamis dan ramah, baik kepada pengunjung maupun pedagang kuliner,” tegasnya.
Ia juga menilai respons cepat dari Disparpora dan seluruh pihak yang hadir dalam rapat merupakan wujud kepedulian terhadap Kota Serang. Namun ia mengingatkan, langkah ini tidak boleh berhenti pada satu kasus saja.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang dan kembali merusak kepercayaan publik,” tutupnya.
Keputusan pemecatan RD bukan sekadar penyelesaian persoalan individu, melainkan momentum pembenahan sistem. Publik kini menunggu konsistensi penegakan aturan—bukan hanya reaktif saat viral, tetapi berkelanjutan demi menjaga marwah ruang publik Kota Serang.(Siji - E,J)



0 Komentar