Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Proyek GSG DTRB Kabupaten Tangerang Disorot, Dugaan Penyimpangan Mengemuka

 

TANGERANG, 11 Februari 2026 – Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Tahun Anggaran 2025 yang dikelola Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi, legalitas administrasi, serta progres pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD tersebut.

Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak DTRB. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban tertulis yang diterima.

Ketua GWI Banten, Syamsul Bahri, menyayangkan minimnya respons dari dinas terkait.

“Kami sudah melayangkan surat konfirmasi secara resmi. Kami berharap ada keterbukaan informasi kepada publik, karena proyek ini menggunakan dana rakyat,” ujarnya.

Progres dan Dugaan Pelanggaran Administratif

Selain persoalan keterbukaan informasi, GWI juga menyoroti keterlambatan penyelesaian proyek yang menurut dokumen kontrak ditargetkan rampung pada Desember 2025.

Pihak dinas sebelumnya disebut memberikan penjelasan bahwa faktor cuaca menjadi kendala utama. Namun sejumlah pihak mempertanyakan alasan tersebut karena banjir besar baru terjadi pada Januari 2026.

Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa proyek tersebut berdiri di atas lahan Fasum/Fasos. Jika benar demikian, maka secara regulasi pembangunan di atas lahan tersebut harus melalui prosedur ketat, termasuk penyesuaian peruntukan lahan, dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari DTRB mengenai kelengkapan perizinan tersebut.

Aspek Pengelolaan Keuangan Daerah

Pemerhati kebijakan publik M. Aqil, SH, mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran daerah harus mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Setiap penggunaan APBD wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Jika ada keterlambatan atau perubahan pekerjaan, harus disertai mekanisme administrasi yang sah seperti addendum kontrak,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui audit resmi dan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Rencana Langkah Hukum

GWI Banten menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum guna memastikan adanya klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

Selain itu, rencana aksi damai disebut akan dilakukan sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar proyek-proyek publik dikelola secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait.

(Tim)

0 Komentar