Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Pelajar SMKN 1 Rangkasbitung Tewas Usai Kecelakaan Motor

 

Lebak — Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Nasional Prof. Dr. Ir. Soetami, Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 06.45 WIB. Seorang pelajar SMKN 1 Rangkasbitung dilaporkan meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat warna hijau bernomor polisi A 5200 OT yang dikendarai pelajar perempuan berusia sekitar 17 tahun berinisial PNM, dengan sebuah mobil truk bermuatan barang bernomor polisi B 9796 SM.

Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian, korban melaju dari arah Citeras menuju Rangkasbitung dengan tujuan berangkat ke sekolah. Saat berada di lokasi kejadian, korban mencoba menyalip kendaraan di depannya ke arah tengah jalan.

Namun nahas, roda sepeda motor korban masuk ke lubang pada badan jalan yang kondisinya rusak, sehingga kendaraan oleng dan kehilangan kendali. Korban terjatuh ke arah kiri dan terlindas mobil truk bermuatan barang yang melintas di jalur tersebut.

Sopir truk berinisial MP (43) menjelaskan bahwa saat kejadian, kendaraannya tengah melaju menuruni jalan di lajur kiri dari arah Jakarta menuju Rangkasbitung untuk mengirim muatan pancang ke sebuah perumahan di wilayah Ona.

“Mobil saya lagi turun jalan di sebelah kiri dari arah Jakarta ke Rangkasbitung untuk mengirim pancang ke perumahan di Ona. Tiba-tiba korban menyalip ke tengah, kena lubang, motornya oleng dan jatuh ke kiri, lalu kena mobil kami,” ujar MP.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Lebak IPTU Aris Setyawan membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan telah dievakuasi ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, baik dalam kondisi cuaca cerah maupun hujan. Selain itu, orang tua diminta lebih memperhatikan keselamatan anak, khususnya pelajar yang masih di bawah umur, serta tidak mengizinkan mereka mengendarai kendaraan bermotor sendiri jika belum memenuhi persyaratan.

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

(Tim)

0 Komentar