Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Oknum Satgas Dispora Kota Serang Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Perusakan dan Perampasan Milik Pedagang

 

KOTA SERANG – Seorang oknum Satgas Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang berinisial R dilaporkan ke Polresta Serang atas dugaan tindakan penganiayaan, perusakan, hingga perampasan barang milik pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusup, Rabu (11/2/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Aam Aminah, pemilik Kedai Omah, bersama suaminya dan seorang pedagang lainnya bernama Ewok.

Berdasarkan video yang diterima redaksi, terlihat kondisi warung milik Aam Aminah dalam keadaan berantakan. Oknum yang diduga berinisial R disebut datang ke lokasi, mengacak-acak warung, membawa kursi milik kedai, lalu melemparkannya ke selokan.

Suami Aam Aminah saat diwawancarai membenarkan kejadian tersebut.

“Dia datang ke warung, langsung mengacak-acak, membawa kursi lalu dibuang. Sebelum kejadian ini, dia juga melakukan hal lebih parah kepada pemilik kedai lain. Saudara Ewok sempat dipiting lehernya hingga harus dilerai warga. Meja juga dihancurkan lalu dibuang ke selokan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dirinya bersama istri dan Ewok telah resmi membuat laporan ke Polresta Serang.

“Untuk saat ini kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polresta Serang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua MAPPAK Banten, Eli Jaro, yang turut mendampingi korban saat pelaporan, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oknum Satgas tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami akan kawal laporan ini. Tindakan arogan hingga dugaan kekerasan terhadap pedagang kecil tidak bisa dibiarkan,” tegas Eli.

Menurut Eli, pelaku dugaan penganiayaan yang disertai perampasan dan perusakan dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP.

Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:

1. Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP)

Ayat (1): Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Ayat (2): Jika dilakukan bersama-sama, pada malam hari, atau mengakibatkan luka berat, ancaman bisa hingga 12 tahun.

Ayat (4): Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

2. Penganiayaan (Pasal 351 KUHP)

Ayat (1): Maksimal 2 tahun 8 bulan.

Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, maksimal 5 tahun.

Pasal 353 (penganiayaan berencana): Maksimal 7 tahun.

3. Perusakan Barang (Pasal 406 KUHP)

Ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda (nilai denda menyesuaikan ketentuan terbaru).

Selain itu, jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dispora Kota Serang maupun dari oknum yang dilaporkan.

Penulis: Redaksi

Editor: Redaksi 1

0 Komentar