Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Klarifikasi Keras PT WPLI: Tuduhan Praktik Mafia Limbah adalah Fitnah dan Pencemaran Nama Baik


SERANG – Manajemen PT Wahana Pemusnah Limbah Industri atau WPLI memberikan bantahan keras sekaligus peringatan hukum terkait pemberitaan tendensius yang menuduh adanya praktik peredaran limbah B3 ilegal pada Selasa 24 Februari 2026. 


Pihak Perusahaan PT WPLI, Yoga menegaskan bahwa operasional armada tangki dengan nomor polisi A 9602 A sepenuhnya legal dan berjalan di atas rel regulasi lingkungan hidup yang sangat ketat sesuai Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021.


Ia menyatakan bahwa setiap tuduhan yang menyebut adanya pengalihan limbah ke lokasi tidak jelas merupakan klaim menyesatkan yang mengabaikan fakta operasional. 


"Seluruh armada yang keluar dari fasilitas PT WPLI secara wajib telah dilengkapi dengan dokumen Manifest Elektronik atau Festronik yang terintegrasi langsung dengan sistem pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara otomatis," jelasnya.


Pengawasan digital ini, lanjut Yoga, guna memastikan bahwa setiap tetes limbah yang diangkut memiliki tujuan akhir yang sah dan tidak mungkin dimanipulasi oleh pihak mana pun di lapangan.


Mengenai keberadaan armada di wilayah Sumurpecung yang dikaitkan dengan PT RGM, Yoga menjelaskan secara lugas bahwa lokasi tersebut adalah pool transit resmi bagi mitra transporter untuk keperluan teknis logistik dan pengecekan armada. 


"Pihak pengangkut adalah mitra profesional yang memiliki izin angkut B3 resmi dari KLHK dan seluruh kontrak kerja samanya terdokumentasi secara hukum," terangnya.


Selain itu, asumsi bahwa lokasi tersebut digunakan untuk pembuangan liar adalah opini liar yang tidak didasarkan pada bukti dokumen perjalanan yang sah.


Pihak PT WPLI memberikan peringatan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba menggiring opini negatif dengan diksi "mafia limbah" atau narasi tanpa fakta lainnya. 


"Tindakan menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi dan bersifat menghakimi dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik korporasi serta penyebaran berita bohong atau hoaks yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE serta pasal-pasal dalam KUHP," tegasnya.


Perusahaan tidak akan segan mengambil langkah hukum pidana maupun perdata terhadap pihak mana pun yang mencoba merusak reputasi perusahaan melalui pemberitaan yang tidak berimbang.


Sebagai wujud integritas, PT WPLI menyatakan siap melakukan pembuktian terbuka dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta Dinas Lingkungan Hidup untuk membedah seluruh dokumen operasional perusahaan. 


PT WPLI berkomitmen penuh pada perlindungan lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan meminta publik untuk bersikap kritis terhadap informasi yang bertujuan untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap institusi. Klarifikasi ini merupakan hak jawab resmi guna meluruskan distorsi informasi yang berkembang di masyarakat.


DN

0 Komentar