Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

JDEYO Bilyard & Cafe Disorot, Ketua MUI Cisoka: Jika Belum Berizin Pemda Wajib Hentikan

 

Cisoka, Tangerang – Kecamatan Cisoka dikenal luas sebagai kota santri. Wilayah ini menjadi pusat kegiatan keagamaan dengan banyaknya pondok pesantren yang berdiri hampir di setiap desa. Tokoh-tokoh ulama berpengaruh turut membentuk karakter masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman.

Salah satu pusat keagamaan yang dikenal hingga tingkat nasional berada di Desa Caringin, yang setiap tahunnya menggelar haul ulama besar Abuya KH Yusuf Caringin. Kondisi sosial-keagamaan ini dinilai harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap aktivitas pembangunan dan usaha di wilayah Cisoka.

Namun, pendirian JDEYO Bilyard & Cafe di Desa Caringin menuai sorotan. Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan pengakuan Kepala Desa Caringin, usaha tersebut diduga belum mengantongi izin usaha maupun izin lingkungan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisoka, KH Juhri, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menghormati kearifan lokal dan mematuhi aturan perizinan yang berlaku.

“Masyarakat Cisoka adalah masyarakat yang agamis. Setiap perusahaan atau usaha yang dibangun harus memiliki izin, baik izin usaha maupun izin lingkungan. Bila belum berizin, pemerintah daerah wajib menghentikan pembangunannya agar jelas duduk permasalahannya,” ujar KH Juhri kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, keberadaan usaha seperti bilyard dan kafe berpotensi menimbulkan dampak sosial, terutama karena mengundang keramaian dan aktivitas hingga malam hari. Oleh karena itu, izin lingkungan menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.

KH Juhri juga menyoroti alasan yang kerap digunakan oleh pihak-pihak tertentu, yakni dalih peningkatan ekonomi masyarakat, yang menurutnya tidak boleh mengesampingkan nilai agama dan norma sosial.

“Biasanya reminder pemerintahan desa dan pihak yang berwenang berdalih untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Tapi sebagai tokoh agama dan masyarakat, kita harus punya pondasi kuat di wilayah kita,” tegasnya.

Ia kemudian menguraikan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian apabila usaha tersebut tetap beroperasi:

Penetapan jam operasional

Mengingat Cisoka merupakan wilayah santri, jam operasional harus dibatasi agar tidak mengganggu aktivitas ibadah dan pendidikan keagamaan.

Etika dan busana pegawai

KH Juhri menilai busana pegawai bilyard dan kafe kerap tidak sesuai dengan adab dan nilai agama.

“Busana pegawainya harus menyesuaikan wilayah santri, tidak terlalu menohok dan cenderung negatif,” ujarnya.

Pemberdayaan tenaga kerja lokal

Pekerja, baik pemandu bilyard maupun pegawai kafe, seharusnya berasal dari masyarakat Cisoka jika alasan pendirian usaha adalah peningkatan ekonomi warga setempat.

“Kalau menurut hemat saya, yang memiliki kewenangan harus tegas,” pungkas KH Juhri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola JDEYO Bilyard & Cafe terkait status perizinan maupun tanggapan atas pernyataan Ketua MUI Cisoka. Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk memastikan kepatuhan hukum dan menjaga kondusivitas wilayah.

( Tim Satuan Independen Jurnalis Indonesia, siji banten )

0 Komentar