![]() |
Massa mendatangi pintu masuk Pemkot Serang sebagai bentuk protes atas sikap pemerintah yang dinilai tidak responsif terhadap tuntutan mereka.
Aminudin, perwakilan LSM KPK–Nusantara Banten, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan tanpa alasan.
“Kami datang tentu ada alasannya, tidak semena-mena membawa massa ke depan pintu masuk Pemkot Serang. Kami bukan minta emas atau istana, hanya meminta tuntutan kami dipenuhi,” tegasnya.
1. Mendesak PT JDI untuk memasang plang informasi pada kegiatan pengurugan dan pemerataan yang berlokasi di Kelurahan Sawahluhur.
2. Meminta BPKAD Kota Serang menyerahkan dokumen hasil putusan PTUN terkait tukar guling tanah antara Pemkot Serang dan PT Kembang Kerep. Dalam putusan tersebut, Pemkot Serang tidak mengajukan banding dan perkara dimenangkan oleh PT Kembang Kerep.
Menurut Aminudin, selama ini dokumen putusan PTUN tersebut belum juga diserahkan meski sudah berjalan hampir satu tahun. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketertutupan informasi publik.
“Jika tidak ada tindakan atau respons, kami akan melakukan aksi lanjutan,” lanjutnya.
LSM tersebut mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat, di antaranya:
Kemendagri, terkait dugaan pejabat ASN Kota Serang yang dianggap tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan menahan dokumen hasil putusan PTUN.
Kejaksaan Agung, untuk melaporkan dan meminta pemeriksaan terhadap proyek pengurugan dan pemerataan di Sawahluhur serta polemik tukar guling tanah Pemkot Serang dan PT Kembang Kerep yang dinilai tidak transparan.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak DPRD Kota Serang agar dalam waktu tujuh hari kerja menerbitkan surat rekomendasi pemanggilan terhadap OPD BPKAD Kota Serang. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada respons, aksi lanjutan di gedung DPRD pun akan digelar.
Aksi ini mempertegas sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Serang. Ketika audiensi tak ditepati dan dokumen putusan pengadilan tak kunjung dibuka, wajar jika masyarakat mempertanyakan komitmen transparansi pemerintah daerah.
Putusan PTUN adalah dokumen hukum yang bersifat terbuka. Jika benar Pemkot Serang tidak melakukan banding dan perkara telah berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada alasan untuk menahan atau menutup-nutupi hasilnya dari publik.
Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Pemerintah daerah semestinya responsif dan komunikatif, bukan justru memantik aksi turun ke jalan.
Kini publik menunggu langkah konkret Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang. Apakah akan memilih jalur dialog terbuka dan transparansi, atau membiarkan polemik ini bergulir hingga ke tingkat nasional dan ranah penegak hukum? (Tim)



0 Komentar