Serang – Proyek milik PT Pulo Intan yang berlokasi di kawasan Buditexindo, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diduga mengeluarkan tanah urugan untuk dibuang ke wilayah Tangerang, Senin (23/02/2026).
Pantauan di lapangan, sejumlah mobil dump truck merek MPU terlihat lalu lalang di kawasan Buditexindo. Kendaraan tersebut diduga mengangkut tanah urugan yang berasal dari aktivitas proyek PT Pulo Intan.
Aktivitas pengangkutan tanah ini menuai sorotan warga sekitar. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, baik terkait pengangkutan maupun pembuangan material tanah ke luar wilayah Kabupaten Serang.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Mereka meminta adanya pengecekan dokumen perizinan serta pengawasan terhadap aktivitas proyek yang dinilai berpotensi melanggar aturan.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jawilan juga diminta segera turun tangan untuk melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pulo Intan maupun pengelola kawasan Buditexindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Tim Suara Independen Jurnalis Indonesia (siji) Banten, akan bersurat ke pemerintah kabupaten/Provinsi Banten. Terkait adanya kegiatan pengangkutan tanah yang diduga belum mengantongi izin resmi
(Tim)





0 Komentar