Serang – Aktivitas mobil tangki bernomor polisi A 9602 A yang diduga mengangkut limbah cair dari PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang menuju PT RGM di wilayah Sumurpecung, Kota Serang, menuai sorotan warga dan aktivis lingkungan.
Mobil tangki tersebut terlihat keluar dari area PT WPLI pada Selasa (22/02/2026) dan diduga membawa limbah cair industri menuju kawasan Sumurpecung melalui jalur tol Serang Timur.
Sejumlah warga menyebut kendaraan tangki tersebut bukan baru pertama kali terlihat keluar masuk area PT WPLI. Aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama.
"Mobil tangki itu sering terlihat keluar masuk PT WPLI. Biasanya malam atau pagi hari," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan yang diperoleh di lokasi PT RGM menyebutkan bahwa pihak perusahaan hanya berperan sebagai transportir atau penerima ongkos jasa pengangkutan.
"Iya kita hanya ongkos gendong atau ongkos transportir. Kita berizin pak. Kalau itu bapak boleh langsung ke direkturnya saja Pak Ipe Direktur WPLI," ujar salah satu petugas PT RGM yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jenis limbah yang diangkut serta mekanisme pengelolaan limbah cair yang berasal dari PT WPLI.
Diketahui, PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pengangkutan limbah B3 sendiri wajib memenuhi ketentuan perizinan serta sistem manifest sesuai peraturan lingkungan hidup.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT WPLI yang akrab disapa Ipe belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Aktivis lingkungan Banten Teguh Santoso meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Gakkum segera melakukan inspeksi mendadak.
"Kalau benar itu limbah cair industri, harus dicek apakah pengangkutannya sesuai izin atau tidak. KLHK harus turun melakukan sidak," ujarnya.
Warga berharap pemerintah pusat segera melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat.
(Satuan Independen jurnalis Indonesia)




0 Komentar