Serang, Banten.siji.or.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di PT Lemonilo mencuat ke publik dan menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Delegasi Sosial Bersama Rakyat (DOBRAK) Dewan Pengurus Daerah Provinsi Banten menilai praktik tersebut sebagai bentuk kejahatan ketenagakerjaan yang tidak bisa ditoleransi.
Ketua DPD LSM DOBRAK Banten, Moh. Chaidir R, yang akrab disapa Nafis, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya calo tenaga kerja yang meminta uang hingga Rp6 juta kepada calon pekerja agar bisa diterima bekerja di PT Lemonilo melalui jalur outsourcing (OS).
“Ini bukan isu kecil. Ini kejahatan sistematis yang menyasar masyarakat kecil yang sedang mencari pekerjaan. Kami menduga ada keterlibatan oknum yang bermain di balik praktik ini,” tegas Nafis, Rabu (22/01/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan oleh Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) Banten, sejumlah karyawan mengaku telah membayar uang sejumlah 6 juta, Kepada NR warga kampung paya mesjid desa Junti, dan dua warga cikande memberi kepada GG warga kampung padasuka desa Junti sedangkan R mengaku kepada J.
LSM DOBRAK menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan pungutan uang dalam proses rekrutmen tenaga kerja, baik oleh perusahaan, outsourcing, maupun pihak perantara.
“Kalau ada yang menyebut ini biaya administrasi, itu bohong. Ini pungli murni dan bisa masuk ranah pidana. Jangan bungkus kejahatan dengan istilah yang seolah-olah legal,” kata Nafis dengan nada keras.
LSM DOBRAK memastikan akan segera melaporkan dugaan praktik pungli ini ke aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), agar dilakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. APH harus segera turun tangan, bongkar jaringan calo, dan jika terbukti ada keterlibatan oknum internal perusahaan, harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
LSM DOBRAK dan SIJI Banten juga mengingatkan masyarakat, khususnya pencari kerja, agar tidak tergiur janji manis calo dan menolak membayar uang dalam bentuk apa pun untuk masuk kerja.
“Masuk kerja itu hak warga negara, bukan barang dagangan. Jangan takut melapor. Jika praktik ini dibiarkan, akan terus memakan korban,” pungkas Nafis.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan instansi ketenagakerjaan. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif. Jika dugaan ini benar, maka praktik pungli dalam rekrutmen tenaga kerja harus dibersihkan sampai ke akar-akarnya.
Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Suara Independen Jurnalis Indonesia)



0 Komentar