Serang, Banten.Siji.or.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Perwakilan Banten resmi melayangkan surat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta–Jawa Barat, BPJN Banten, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten.
Surat itu berkaitan dengan penetapan PT Galih Medan Perkasa (GMP) sebagai calon pemenang lelang paket pekerjaan Preservasi Jalan Merak – Serang – Serdang – Bojonegara dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp138.686.568.324,30.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Aminudin, perwakilan LSM KPK Nusantara Banten, saat diwawancarai di kantor lembaganya di Jalan Ahmad Yani, Cipete, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten.
“Kami secara resmi menyurati Inspektorat Jenderal Kementerian PU agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT GMP yang ditetapkan sebagai calon pemenang tender. Hal ini kami lakukan karena rekam jejak perusahaan tersebut sarat dengan persoalan serius,” tegas Aminudin.
Menurut Aminudin, PT GMP memiliki catatan kinerja yang dinilai bermasalah, di antaranya pernah masuk daftar hitam (blacklist) pada tahun 2016 hingga 2018. Bahkan, direksi perusahaan tersebut disebut pernah menjadi buronan dan menjalani hukuman pidana korupsi senilai Rp700 juta pada proyek pembangunan Dermaga Trestle Pelabuhan Kumbangsari tahun 2015, di mana perusahaan digunakan sebagai perusahaan pinjaman.
Tak hanya itu, PT GMP juga diduga pernah terlibat persekongkolan tender pada proyek Peningkatan Jalan S.P Tiga Redelong–Pondok Baru–Samarkilang di Dinas PU Bina Marga Aceh dengan nilai proyek mencapai Rp228,2 miliar pada tahun 2022.
Aminudin juga mengungkapkan bahwa dalam sistem pengadaan di Provinsi Papua tahun 2022, izin SBU PT GMP tercatat telah habis masa berlakunya. Terbaru, pada tahun 2024, perusahaan tersebut mengerjakan proyek Lanjutan Pembangunan Jembatan Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi di bawah Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) dengan nilai kontrak Rp94.049.379.600,00.
“Itu adalah sederet jejak dan rekam kinerja PT GMP yang kami nilai tidak bisa diabaikan begitu saja dalam proses tender proyek strategis nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aminudin menyoroti proses tender tahun 2025 pada paket Preservasi Jalan Merak–Serang–Serdang–Bojonegara. Ia menduga PT GMP tidak menggunakan pengalaman pekerjaan preservasi jalan yang sesuai dengan persyaratan paket yang ditayangkan dalam tender, sehingga patut dipertanyakan kelayakannya.
“Dengan adanya rekam jejak bermasalah tersebut, kami meminta kepada Ditjen Kementerian PU agar dilakukan evaluasi ulang secara serius. Bila perlu, tender ini harus diulang demi menjaga integritas, profesionalitas, dan kualitas pembangunan jalan nasional,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar Provinsi Banten tidak dijadikan tempat ‘penampungan’ perusahaan-perusahaan bermasalah yang memiliki sejarah buruk dan tersandung kasus korupsi.
“Jangan sampai proyek strategis nasional di Banten dikerjakan oleh perusahaan dengan rekam jejak kelam. Ini menyangkut uang negara, keselamatan pengguna jalan, dan kepercayaan publik,” pungkas Aminuddin.



0 Komentar