Junti Jawilan Serang – Dugaan praktik masuk kerja dengan membayar sejumlah uang di PT Lemonilo Cahaya Alami kian menguat dan memicu kemarahan publik. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa praktik tersebut bukan sekadar isu biasa, melainkan sudah menjadi fakta. Rabu, (21/1/2026).
Sejumlah pencari kerja mengaku harus merogoh kocek agar dapat diterima bekerja. Uang disebut menjadi “jalur cepat” yang menentukan lolos atau tidaknya seseorang masuk perusahaan. PT. Limonilo Cahaya Alami yang berlokasi di Jalan Kawasan Buditexindo Kp. Paya Masjid RT. 012 RW. 005 Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Banten.
Menurut Aktivis Banten, Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pungutan liar (pungli) berkedok rekrutmen, yang secara nyata merugikan pencari kerja dan mencederai prinsip keadilan. Dugaan ini menempatkan perusahaan dalam sorotan tajam karena bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Berpotensi pelanggar Hukum.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik masuk kerja pakai uang berpotensi melanggar:
Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin kesempatan kerja tanpa diskriminasi. Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, yang menegaskan larangan pungutan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Bahkan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang jika dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam penerimaan karyawan.
Ketua DPD LSM Dobrak Banten, Moh. Chaidir R yang akrab di sapa Nafis. Pengamat ketenagakerjaan menilai, pungutan rekrutmen merupakan kejahatan sistemik yang harus dibongkar karena menyasar masyarakat kecil yang sedang terdesak kebutuhan ekonomi.
“Ini bukan lagi pelanggaran etika, tapi sudah mengarah pada pelanggaran hukum,” tegasnya.
Nafis bersama Masyarakat mendesak Dinas Tenaga Kerja, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh. Publik menilai, pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan memperpanjang rantai eksploitasi pencari kerja.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum ketenagakerjaan dan komitmen negara dalam melindungi hak rakyat untuk memperoleh pekerjaan secara adil, bermartabat, dan bebas pungutan.
Setelah awak media mengkonfirmasi ke pihak manajemen PT. Lemonilo Cahaya Alami melalui handphone Selulernya. Tyo tidak mengetahui jika ada praktik penerimaan karyawan di perusahaan PT. Lemonilo Cahaya Alami. Jika benar ada oknum perusahaan atau karyawan perusahaan yang terbukti maka kami akan dorong ke pihak kepolisian. Tegasnya
Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Suara Independen Jurnalis Indonesia)



0 Komentar