Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Diduga Sunat Bansos dan Pungli RTLH, Warga Panyaungan Jaya Resmi Laporkan Oknum Perangkat Desa ke Polres Serang

 

Serang, Banten, siji.or.id — Dugaan praktik pemotongan bantuan sosial dan pungutan liar (pungli) program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menyeret nama oknum perangkat Desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, kini memasuki babak serius. Masyarakat secara resmi melaporkan Muhamad Jaenudin alias Akew ke Polres Kota Serang, Jumat (9/1/2026).

Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan sebelumnya yang terbit pada Minggu (4/1/2026), setelah akumulasi kekecewaan warga terhadap dugaan praktik yang dinilai telah merampas hak masyarakat kecil dan mencederai tujuan program bantuan pemerintah.

Tokoh masyarakat bersama warga menilai, pemotongan bansos dan pungli bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk penyalahgunaan jabatan yang secara langsung menyasar kelompok paling rentan.

“Bantuan itu hak rakyat miskin, bukan ladang pungutan. Kalau ini benar terjadi, maka itu kejahatan terhadap rakyat sendiri,” tegas salah satu perwakilan warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan masyarakat telah diterima oleh pihak kepolisian. Saat ini, proses penanganan masih berlangsung, dengan penyidik mulai meminta keterangan dari para pelapor.Namun demikian, baru sebagian warga yang telah dimintai keterangan, sementara warga lainnya menyatakan siap memberikan kesaksian lanjutan.

“Baru sebagian yang diperiksa. Masih banyak warga lain yang siap dipanggil. Kami ingin semuanya dibuka secara terang benderang,” ungkap warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Namun masyarakat berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tidak berhenti di tengah jalan.

Warga menegaskan bahwa jabatan perangkat desa bukan tameng hukum. Dugaan pungli dan pemotongan bansos, jika terbukti, harus diproses secara pidana dan tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan damai atau pembinaan internal semata.

“Kalau hanya dipanggil dan dibina, itu sama saja mengkhianati rakyat. Hukum harus ditegakkan. Jangan ada yang kebal hukum di desa,” tegas perwakilan masyarakat lainnya.

Masyarakat juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan dampak sosial dari dugaan praktik tersebut. Pemotongan bansos dan pungli RTLH dinilai telah memperparah kemiskinan dan ketimpangan, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Warga Desa Panyaungan Jaya berharap, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti kuat adanya pungli dan pemotongan bantuan sosial, maka aparat penegak hukum segera menetapkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Harapan kami sederhana: kalau terbukti, proses sampai tuntas. Ini demi keadilan dan agar kejadian serupa tidak terulang di desa lain,” ujar warga.

Masyarakat menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini secara kolektif sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Muhamad Jaenudin alias Akew belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan masyarakat tersebut.

(Siji)

0 Komentar