Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

BAP Kasus Pengeroyokan Pamarayan Disorot Tajam, Dugaan Pemerasan Penyidik hingga Kriminalisasi Menguat

Serang, Banten.Siji.or.id – 18 Januari 2026

Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat Aditia Pratama bin Jakaria dan Muhammad Rizal bin Ayip semakin menuai sorotan serius. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Polres Serang Kabupaten dinilai tidak objektif, penuh kejanggalan, serta mengarah pada dugaan pelanggaran etik kepolisian, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dalam perkara yang terjadi pada 23 Januari 2025 dini hari di Kecamatan Pamarayan, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, meskipun sejak awal mereka dan keluarga secara tegas membantah adanya perbuatan kekerasan bersama-sama sebagaimana dituduhkan.

Kronologis Dipelintir, Pelaku Utama Justru Dilepas

Pihak keluarga menilai BAP tidak menggambarkan fakta kejadian yang sebenarnya. Menurut keterangan mereka, konflik bermula dari Rizki Dzulmansyah yang lebih dulu melakukan tindakan fisik dengan mencekik leher Aditia Pratama, tanpa provokasi dari pihak terdakwa.

Dalam versi keluarga, Muhammad Al Holik bin Dadi Mulyadi justru disebut sebagai pelaku utama yang melakukan pemukulan hingga menyebabkan korban Syamsul Ma’rif mengalami luka. Sementara itu, Aditia Pratama disebut sama sekali tidak melakukan kekerasan, dan Muhammad Rizal hanya melakukan satu kali tendangan dalam situasi terdesak.

Ironisnya, Muhammad Al Holik justru diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sementara dua pihak yang perannya diperdebatkan malah dijadikan terdakwa dan diproses hingga ke meja hijau.

“Ini bukan lagi soal salah tangkap, tapi sudah mengarah pada kriminalisasi. Pelaku keras dilepas, yang bukan pelaku justru dikorbankan,” tegas orang tua terdakwa.

Saksi Kunci Diabaikan, Prinsip Fair Trial Dilanggar

Sorotan lain tertuju pada tidak diperiksanya saksi kunci bernama Yudi, yang berada di lokasi kejadian dan mengetahui langsung peristiwa tersebut. Pengabaian saksi yang relevan ini dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law dan fair trial, karena penyidik wajib menggali keterangan yang memberatkan dan meringankan tersangka.

“Jika saksi yang mengetahui fakta justru tidak dimasukkan dalam BAP, patut diduga ada upaya membangun narasi sepihak untuk memenuhi konstruksi pasal,” ujar pihak keluarga.

Data Pendidikan dan Barang Bukti Dinilai Tidak Akurat

BAP juga dinilai memuat data yang tidak benar. Keterangan yang menyebut Aditia Pratama tidak menamatkan pendidikan SMK dibantah keras oleh keluarga. Mereka menunjukkan surat resmi dari SMK Tajimalela Pamarayan yang menegaskan Aditia masih berstatus siswa aktif.

Selain itu, klaim kepemilikan gitar yang disebut milik saksi pelapor juga dipersoalkan. Berdasarkan surat pernyataan bermaterai yang diketahui perangkat desa, gitar tersebut diakui milik Ilhan Irgiansah Nopandi. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa dasar konflik dalam BAP dibangun dari keterangan yang tidak valid.

Dugaan Permintaan Uang: Briptu Bagus Dwi Leksono Disebut Terlibat

Aspek paling serius dalam perkara ini disebut sebut kedua orang tua terdakwa saat di Pengadilan Negeri Serang pada 14 Januari 2026. Orang tua kedua terdakwa mengaku, kepada wartawan media ini,pernah dimintai uang oleh oknum penyidik pembantu Polres Serang Kabupaten, Briptu Bagus Dwi Leksono.

Menurut pengakuan mereka, awalnya diminta Rp10 juta dengan dalih untuk menghilangkan pasal UU Darurat, kemudian turun menjadi Rp3 juta per orang. Namun dalam praktiknya, uang yang diterima Briptu Bagus Dwi Leksono disebut sebesar Rp4 juta, berasal dari kedua orang tua terdakwa.

Ibu Amah mengaku menyerahkan Rp3 juta, sementara Jakaria hanya mampu memberikan Rp1 juta. Keduanya juga menyebut adanya pesan agar orang tua terdakwa tidak banyak berbicara terkait perkara tersebut.

Tak hanya itu, Muhammad Rizal disebut dipaksa mengakui perbuatan pemukulan dalam pemeriksaan, padahal ia mengaku hanya melakukan satu kali tendangan.

Jika pengakuan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar:

- Kode Etik Profesi Polri

- Peraturan Disiplin Kepolisian

- Pasal penyalahgunaan wewenang, bahkan dapat mengarah pada tindak pidana pemerasan

Praktik semacam ini juga dinilai mencederai prinsip equality before the law serta berpotensi menjadi pelanggaran HAM, karena menempatkan tersangka dalam posisi rentan terhadap tekanan dan kriminalisasi.

Dakwaan Dinilai Menyesatkan, Keluarga Desak Evaluasi Total

Kedua orang tua terdakwa menyatakan keberatan keras terhadap tindakan penyidik yang dinilai memelintir fakta dan kemudian dituangkan dalam Surat Dakwaan Nomor: PDM-4569/SRG/12/2025.

“Pelaku yang jelas-jelas melakukan kekerasan berat justru di-RJ-kan. Anak kami yang tidak melakukan dan hanya sekali menendang malah dijadikan terdakwa. Ini logika hukum yang terbalik,” tegas mereka.

Tokoh keluarga, Ocim Suparman, mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk:

- Pemeriksaan ulang BAP

- Pemeriksaan saksi kunci

- Penelusuran dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh oknum penyidik

“Kami tidak anti hukum. Tapi hukum harus ditegakkan secara adil, bukan dijalankan dengan cara yang justru melanggar hukum itu sendiri,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres Serang Kabupaten, termasuk Briptu Bagus Dwi Leksono, belum memberikan klarifikasi atau hak jawab atas bantahan terdakwa, dugaan pemerasan, serta tudingan ketidakobjektifan BAP.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Suara Independen Jurnalis Indonesia)

0 Komentar