Serang, Banten.siji.or.id – 14 Januari 2026
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Polres Serang Kabupaten dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan terdakwa Aditia Pratama bin Jakaria (Terdakwa I) dan Muhammad Rizal bin Ayip (Terdakwa II) mendapat bantahan keras dari para terdakwa beserta keluarga. Mereka menilai isi BAP tidak sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya dan terkesan memojokkan para terdakwa.
Dalam BAP disebutkan bahwa para terdakwa, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Muhammad Al Holik bin Dadi Mulyadi (perkaranya dituntut terpisah), pada Kamis, 23 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Pamarayan, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, diduga secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap Syamsul Ma’rif bin (Alm) Suhendi, sehingga mengakibatkan luka-luka.
Dalam BAP diuraikan bahwa peristiwa bermula ketika saksi Syamsul Ma’rif diminta tolong oleh Rizki Dzulmansyah bin Sadikin untuk mengambil sepeda motor. Namun, saksi dihalangi oleh para terdakwa dan Muhammad Al Holik, yang sebelumnya terlibat cekcok mulut dengan Rizki Dzulmansyah terkait persoalan gitar yang diduga digadaikan oleh terdakwa I.
Masih menurut BAP, Muhammad Al Holik menarik kerah baju korban dan memukul kepala korban berulang kali. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh terdakwa I dan terdakwa II yang disebut ikut memukul bagian belakang kepala korban masing-masing lebih dari lima kali hingga korban tidak sadarkan diri.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor Ver/55/II/2025/RS Bhayangkara, korban mengalami memar dan lecet akibat kekerasan benda tumpul, namun tidak menimbulkan gangguan dalam aktivitas sehari-hari. Atas dasar tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Keterangan dalam BAP tersebut dibantah keras oleh terdakwa dan keluarga. Mereka menyebut kronologis kejadian yang sebenarnya jauh berbeda dari yang dituangkan penyidik.
Menurut pihak terdakwa, saat kejadian empat orang, yakni Aditia Pratama, Muhammad Rizal, Muhammad Al Holik, dan Yudi, sedang nongkrong sambil bermain ponsel di pinggir jalan simpang tiga Pamarayan. Tak lama kemudian, datang dua orang berboncengan sepeda motor, yakni Syamsul Ma’rif dan Rizki Dzulmansyah.
Pihak keluarga menyebut, tanpa basa-basi Rizki Dzulmansyah langsung turun dari motor dan mencekik leher Aditia Pratama. Aditia mengaku tidak melakukan perlawanan maupun pemukulan. Tuduhan bahwa Aditia menggadaikan gitar juga dibantah, karena gitar tersebut disebut sedang dipinjam oleh Muhammad Rizal.
Dalam keributan tersebut, keluarga menyebut bahwa Muhammad Al Holik adalah pihak yang melakukan pemukulan terhadap Syamsul Ma’rif. Terdakwa II, Muhammad Rizal, mengaku hanya menendang satu kali, sementara terdakwa I, Aditia Pratama, menegaskan tidak melakukan pemukulan sama sekali.
Keluarga terdakwa mempertanyakan tidak dimasukkannya Yudi, yang berada langsung di lokasi kejadian, sebagai saksi dalam BAP. Mereka juga menyoroti bahwa pihak yang disebut sebagai pelaku utama justru tidak diproses secara hukum, sementara yang dinilai bukan pelaku malah ditahan.
“Ini ada apa? Pelaku utama tidak ditahan, yang bukan pelaku justru diproses,” ujar pihak keluarga dengan nada kecewa.
Jakaria, orang tua terdakwa I, turut membantah keterangan dalam BAP yang menyebut anaknya tidak tamat SMK. Ia menegaskan bahwa Aditia Pratama masih berstatus siswa aktif di SMK Tajimalela Pamarayan.
Hal itu diperkuat dengan surat keterangan sekolah tertanggal 7 November 2025 yang dikeluarkan oleh Sri Pratini Tungga Dewi, S.Pd, selaku Kepala SMK Tajimalela Pamarayan, yang menyatakan Aditia Pratama merupakan siswa jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ).
Selain itu, klaim kepemilikan gitar oleh saksi Rizki Dzulmansyah dalam BAP juga dibantah. Menurut Jakaria, gitar tersebut adalah milik Ilhan Irgiansah Nopandi, warga Kampung Pamarayan. Kepemilikan tersebut diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang diketahui Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Desa Pamarayan dengan stempel basah.
Dalam perkembangan lain, Ibu Amah, ibu terdakwa II, mengaku dimintai uang oleh oknum penyidik sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk menghilangkan pasal UU Darurat. Permintaan tersebut kemudian disebut turun menjadi Rp3 juta per orang.
Ibu Amah mengaku akhirnya memberikan Rp3 juta, sementara Jakaria menyebut dirinya juga dimintai uang dan hanya mampu memberikan Rp1 juta.
Menurut pengakuan keluarga, oknum penyidik tersebut juga berpesan agar orang tua terdakwa tidak banyak berbicara. Selain itu, terdakwa II Muhammad Rizal disebut dipaksa mengakui perbuatan pemukulan saat pemeriksaan, padahal ia mengaku hanya melakukan satu kali tendangan.
Keluarga juga menyoroti bahwa Muhammad Al Holik bin Dadi Mulyadi, yang mereka sebut sebagai pelaku utama pemukulan hingga menyebabkan luka pada korban, justru dibebaskan dan tidak diproses secara hukum.
Ocim Suparman, selaku tokoh keluarga, menduga kuat bahwa BAP dalam perkara ini disusun secara tidak objektif dan tidak tepat sasaran.
“Pelaku dilepaskan, yang bukan pelaku justru ditahan. Ini sangat janggal dan patut dipertanyakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres Serang Kabupaten belum memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi terkait bantahan serta dugaan yang disampaikan oleh para terdakwa dan keluarga.
(Suara Independen Jurnalis Indonesia)



0 Komentar