Jakarta,Siji.or.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dua terduga tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi antar-aparat penegak hukum, menyusul fakta bahwa Kejagung telah lebih dahulu menetapkan status tersangka dan menerbitkan surat perintah penyidikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyerahan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap orang maupun barang bukti.
“Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang ditangkap dalam konteks tertangkap tangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Asep menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah KPK berkomunikasi langsung dengan Kejagung. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa dua orang yang diamankan KPK ternyata telah lebih dahulu berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Kejagung.
“Kami komunikasikan dengan kolega di Kejaksaan Agung, dan ternyata terhadap orang-orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka serta telah terbit surat perintah penyidikan. Tentunya proses hukum akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” katanya.
Menurut Asep, pelimpahan ini merupakan bentuk kolaborasi antar-lembaga dalam penanganan tindak pidana korupsi. Namun di sisi lain, kasus ini juga membuka fakta sensitif: dugaan praktik korupsi yang menyeret unsur aparat penegak hukum itu sendiri.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyerahan berkas perkara dan barang bukti.
Meski demikian, Sarjono menegaskan bahwa Kejagung masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua tersangka, mengingat surat perintah penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan sejak 17 Desember 2025.
“Besok (19/12) kami akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar. Karena waktu sudah larut dan pihak-pihak yang diamankan juga sudah lelah, penjelasan lebih lanjut akan kami sampaikan besok,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Banten pada 17–18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang jaksa, dua pengacara, serta enam orang dari pihak swasta, dan menyita uang tunai sebesar Rp900 juta yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum. Ketika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru terseret OTT, publik wajar mempertanyakan komitmen dan integritas institusi penegak hukum. Kolaborasi KPK dan Kejagung memang patut diapresiasi, namun transparansi dan ketegasan dalam mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya menjadi ujian nyata bagi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.(Siji)



0 Komentar