Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

LSM dan PPWI Banten Nilai Somasi BCA Finance Diduga Langgar Putusan MK, Berpotensi Perbuatan Melawan Hukum

 


Serang, Banten.siji.or.id - 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten menilai surat somasi yang diterbitkan BCA Finance patut diduga mengandung pelanggaran hukum serius, karena berpotensi mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta prinsip perlindungan konsumen.

Sorotan tajam tersebut mengarah pada Surat Somasi Nomor: 826/SOM-ASR-CLG L/XII/2025, yang dinilai mengedepankan ancaman eksekusi sepihak tanpa mempertimbangkan mekanisme hukum yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 71/PUU-XIX/2021.

Perwakilan LSM KPK Nusantara, Ade Bahawi, menegaskan bahwa apabila somasi tersebut diarahkan untuk menekan debitur agar menyerahkan objek jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH).

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kreditur tidak boleh menafsirkan sepihak wanprestasi lalu melakukan penarikan paksa. Jika itu tetap dilakukan, maka bukan hanya melanggar putusan MK, tetapi juga melanggar asas due process of law,” tegas Ade.

Menurutnya, somasi yang tidak disertai penjelasan mekanisme hukum yang sah berpotensi menjadi alat intimidasi, serta melanggar hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum dan perlindungan hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sementara itu, Ketua DPD PPWI Banten, Abdul Kabir Albantani, menilai praktik somasi tersebut diduga bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait larangan klausul baku yang merugikan dan tindakan sepihak pelaku usaha jasa keuangan.

“Jika somasi dijadikan alat tekanan tanpa membuka ruang dialog, restrukturisasi, atau penyelesaian sengketa yang adil, maka patut diduga ada pengabaian kewajiban hukum lembaga pembiayaan terhadap konsumennya,” ujar Abdul Kabir.

Ia menambahkan, regulasi sektor jasa keuangan telah mengatur secara tegas kewajiban perusahaan pembiayaan untuk mengutamakan penyelamatan kredit, bukan langsung mengedepankan ancaman hukum.

Kewajiban tersebut diperkuat oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK serta POJK Nomor 22/POJK.07/2023, yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha.

“Jika tahapan restrukturisasi diabaikan dan somasi dijadikan jalan utama, maka ini bukan sekadar persoalan perdata, tetapi berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum administrasi bahkan pidana, apabila terdapat unsur paksaan atau intimidasi,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, LSM KPK Nusantara dan PPWI Banten menyatakan akan mendorong pelaporan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran sistematis dalam praktik penagihan perusahaan pembiayaan.

Mereka menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar formalitas, melainkan norma hukum yang wajib ditaati seluruh lembaga pembiayaan tanpa kecuali. 

(Suara Independen Jurnalis Indonesia)

0 Komentar