Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

KOLEBBAT Banten Laporkan Dugaan Penyimpangan Dua Proyek Jalan Provinsi, Mengarah Tindak Pidana Korupsi

 

Serang Banten,Siji.or.id – Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBBAT) Provinsi Banten akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas PUPR Provinsi Banten terkait dugaan penyimpangan serius pada dua proyek jalan provinsi tahun anggaran 2025, yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.

Dua proyek tersebut yakni Pelebaran Ruas Jalan Simpang Taktakan–Gunungsari dan Pelebaran Ruas Jalan Petir–Serang (Simpang Boru). Berdasarkan hasil investigasi lapangan LSM dan media, ditemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, dugaan pengurangan volume, penggunaan material tidak standar, hingga kerusakan dini beton jalan.

Pada proyek Simpang Taktakan–Gunungsari, KOLEBBAT menemukan dugaan penggunaan material scrap, pembesian tidak sesuai diameter, ketebalan beton di bawah standar, serta retak-retak beton di puluhan titik meski pekerjaan belum lama selesai. Sementara pada proyek Simpang Boru, terdapat dugaan penjualan tanah galian oleh oknum pelaksana, pembesian tidak sesuai tonase, pemasangan beton dalam kondisi tergenang air, serta material agregat dan kanstin yang tidak sesuai kontrak.

Wakil Koordinator KOLEBBAT Banten, Febriansyah, menegaskan temuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Jika terbukti ada pengurangan volume, manipulasi material, dan pembiaran pengawasan, maka unsur pidana korupsi sangat kuat,” tegasnya.

Ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten sekaligus Koordinator KOLEBBAT, Aminudin, mendesak Kepala Dinas PUPR Banten untuk membuka laporan progres, dokumen uji mutu, serta evaluasi kinerja pengawas dan Kabid Bina Marga. 

“Jika dugaan ini benar, maka terjadi penyalahgunaan wewenang dan pembiaran yang patut diproses hukum. Kami akan menguji komitmen ‘anti korupsi’ Pemprov Banten,” ujarnya.

Dua proyek tersebut masing-masing bernilai Rp9,02 miliar dengan penyedia CV Galih Cantigi dan Rp19,57 miliar dengan penyedia PT Anugrah Raya Agung. KOLEBBAT memastikan akan mengawal laporan ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan pelaporan ke APH apabila Dinas PUPR tidak menindaklanjuti secara serius. (Tim)

0 Komentar