Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Dishub Banten Tegaskan Tender APJ–LPJU Dilakukan Lewat Pelelangan Umum

 

    Serang — Banten Siji

Menanggapi somasi yang dilayangkan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Daerah Banten terkait dugaan persekongkolan tender pengadaan APJ–LPJU Siang Ornamen WKP I dengan total pagu anggaran sekitar Rp 3,9 miliar, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten akhirnya memberikan klarifikasi singkat.


Berdasarkan hasil konfirmasi resmi Media Banten Siji melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri, pada Jumat (19/12/2025), dari empat poin pertanyaan yang diajukan media, pihak Dishub hanya memberikan jawaban umum terkait mekanisme pengadaan.


“Proses pengadaan dilakukan secara pelelangan umum, sesuai ketentuan, dilakukan oleh Pokja yang secara organisasi berada di bawah Biro Pengadaan,” ujar Tri singkat, sebagaimana juga dikutip dari pemberitaan laman media FaktaDataNews.


Namun demikian, klarifikasi tersebut belum menjawab secara spesifik sejumlah poin krusial yang dipertanyakan publik, di antaranya terkait keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT Asaro Anugerah, mekanisme evaluasi teknis hingga administrasi yang memungkinkan satu perusahaan memenangkan dua paket pekerjaan bernilai besar, serta tindak lanjut konkret atas somasi tertulis LMPI Mada Banten.


Selain itu, Dishub Banten juga belum memberikan pernyataan tegas terkait kesediaan membuka dokumen evaluasi tender kepada publik sebagai bentuk transparansi, sebagaimana diminta media dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Hingga berita ini ditayangkan, Media Banten Siji masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten maupun pihak-pihak terkait, guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan akurat.


Redaksi menegaskan, minimnya penjelasan substantif dari pejabat berwenang justru memperkuat desakan publik agar proses pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut diaudit secara terbuka dan tidak berhenti pada jawaban normatif semata.


(Tim)

0 Komentar