Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Kaur Perencanaan Desa Junti Dipanggil Polisi, Dugaan Penyimpangan BLT UMKM Menguat

 

Jawilan, Serang — Aroma dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, semakin menguat. Setelah kasus ini ramai diberitakan oleh media online dan tayang di SCTV serta ANTV, kini aparat penegak hukum bergerak cepat.

Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Serang turun langsung ke lapangan pada Selasa (11/11/2025) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan di Kantor Desa Junti.

Sekretaris Desa Junti, Dudi Wahyudi, yang akrab disapa Baduy, mengaku bahwa pihak desa sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan tersebut.

“Kami baru tahu ketika warga hendak mencairkan di kantor BJB Cabang Serang. Setelah itu ramai di berita televisi dan media online, barulah tim Tipikor datang ke kantor desa,” ujar Baduy kepada wartawan.

Lebih lanjut, Baduy mengungkapkan bahwa dari informasi yang beredar di media, terdapat dugaan bantuan tidak tepat sasaran. Bahkan muncul kabar adanya pemotongan dana bantuan yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per penerima.

“Itu baru sebatas rumor, untuk pastinya pihak kepolisian yang memeriksa langsung ke rumah-rumah penerima BLT UMKM,” tambahnya.

Sementara itu, Kaur Perencanaan Desa Junti, Pujianti, dikabarkan tidak masuk kerja pada Rabu (12/11/2025) karena memenuhi panggilan penyidik Kanit Tipikor Polres Serang, IPDA Supendi. Pemanggilan itu berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan penyaluran BLT UMKM di wilayah tersebut.

Puji membenarkan pemanggilannya dan menyebutkan bahwa pada Kamis (13/11/2025) giliran Koordinator Kecamatan (Korcam) Tim Sukses, Siti Zubaidah alias Mama Reda, serta sejumlah kader yang akan dipanggil secara bertahap oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi cermin buram pengelolaan dana bantuan bagi pelaku usaha kecil yang seharusnya menyentuh masyarakat bawah. Bila benar ada pemotongan dan penyimpangan, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik.

Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terlibat, baik dari unsur desa, tim sukses, maupun pihak lain yang di balik layar, wajib diperiksa secara transparan. Masyarakat menanti langkah tegas Polres Serang untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

(Tim/Investigasi)

0 Komentar