Serang, Siji.or.id — Peristiwa tidak pantas terjadi di Kantor Desa Ragasmasigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Seorang jurnalis dari CompasKotaNews.com, Toni Firdaus, diusir secara kasar saat meliput agenda klarifikasi antara LSM Macan Tunggal Banten dengan pihak desa terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Pertemuan tersebut sejatinya digelar untuk menindaklanjuti surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan LSM Macan Tunggal Banten terkait dugaan temuan penyimpangan dalam program Ketahanan Pangan (Ketapang). Namun suasana yang awalnya berjalan santai mendadak memanas begitu Sekretaris Desa (Sekdes) datang dengan nada emosional.
“Saya belum sempat memperkenalkan diri sebagai jurnalis. Kami baru sebatas bincang ringan, belum masuk pada inti persoalan, tapi tiba-tiba Sekdes datang dengan nada tinggi dan emosi,” ujar Toni Firdaus kepada Banten Siji, Selasa (5/11/2025).
Ketegangan semakin meningkat ketika Ketua LSM Macan Tunggal Banten, Sapturi Rais, menyampaikan maksud kedatangannya untuk meminta klarifikasi atas dugaan penyimpangan dana desa. Namun bukannya menjawab dengan tenang, Sekdes justru menuding balik dan menuduh Ketua LSM sering meminta uang dari kios pupuk subsidi.
“Sekdes malah menuduh hal-hal tak berdasar, bahkan sempat mengebrak meja sampai air tumpah dan gelas pecah. Suasana jadi tidak kondusif,” tambah Toni.
Tak berhenti di situ, jurnalis tersebut mengaku diusir secara kasar dari ruang pertemuan hingga ke luar pagar kantor desa.
“Saya diusir terang-terangan. Ini baru pertama kali saya datang ke Desa Ragasmasigit dan langsung mengalami perlakuan seperti ini,” ungkapnya kecewa.
Perilaku kasar oknum Sekdes ini dinilai sangat tidak pantas, apalagi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan dan upaya LSM untuk menegakkan transparansi publik.
LSM Macan Tunggal Banten menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan membawa persoalan dugaan penyalahgunaan dana desa ini ke ranah hukum.
“Kami akan melanjutkan langkah hukum dan melaporkannya ke Polda Banten. Ada dugaan kuat penyimpangan penggunaan dana desa dalam program Ketapang dan beberapa kegiatan fisik lainnya,” tegas Sapturi Rais.
Sementara itu, peristiwa pengusiran jurnalis ini juga memicu desakan agar Inspektorat Kabupaten Serang, Polda Banten, dan Kejaksaan Negeri Serang segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa Ragasmasigit selama masa jabatan Sekdes yang bersangkutan.
“Tindakan seperti ini mencerminkan adanya ketertutupan dan patut dicurigai. Jika pihak desa tidak mau dikonfirmasi wartawan dan malah bersikap arogan, ini bisa menjadi indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Serang yang enggan disebut namanya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Serang untuk tetap menjunjung tinggi transparansi, profesionalitas, dan menghormati kebebasan pers.
Kebebasan jurnalis dalam mencari dan menyampaikan informasi adalah hak yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran serius.
Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI)




0 Komentar