Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Warga Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Tolak Keras Berdirinya Menara Tower BTS di Area Dekat Pemukiman Penduduk



KABUPATEN SERANG - Warga Kp.Pabuaran Pudar, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, secara tegas menolak keras berdirinya menara tower BTS ( Base Transceiver Station) di dekat pemukiman mereka

Pasalnya banyak dampak yang di akibatkan dari prekuensi radiasi tower BTS tersebut, hingga sejumlah warga  menolak berdirinya menara tower.tersebut,

Hal itu mendapat sorotan dari. Aktivis Kabupaten Serang. Iya memaparkan  kepada Awak Media, dengan jelas, bahwa dampak dari menara tower BTS tersebut punya daya kekuatan ISP (internet server provider) yang sangat besar

Di antara dampak itu ialah meliputi potensi paparan prekuensi radiasi elektromagnetik, risiko keamanan fisik seperti robohnya tower, gangguan estetika dan kebisingan, gangguan pada alat elektronik, juga akan berdampak pula terhadap kesehatan, susah tidur, sakit kepala, hingga mengakibatkan penyakit kanker dan masih banyak lagi," tegasnya

Maka silahkan masyarakat setempat dan sekitar lokasi yang akan menikmatinya, "Soal Tower BTS di lanjut atau di tolak, terserah warga disitu," jelasnya

Hal itu juga mendapat Tanggapan dari Humas Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI  Provinsi Banten, iyapun mengatakan, “Karena di dalam aturannya ketinggian menara tersebut  berbanding lurus dengan radius permukiman. Kalau tinggi menara 50 meter berarti jarak radiusnya 50 meter, kalau 30 meter ya 30 meter setinggi menara itu,” katanya

Sementara radius tower yang akan dibangun, lanjut dia, hanya berjarak 2 - 3 meteran dengan tembok dinding rumah warga"ujarnya

“Jelas rumah yang lain pun akan ikut terdampak. Saya tidak bicara secara prekuensi radiasi ya ? tapi secara fisik saja sesuai aturan harusnya begitu,” katanya.(20/10/2025) 

Selain jarak tapak tiang berdekatan dengan dinding rumah pemilik warga. Kemudian lokasi lahan yang akan dibangun tapak tiang juga merupakan tanah labil, jelas sangat membahayakan bagi warga yang lain, tentunya khawatir tiang itu roboh,” tuturnya

Dan apabila tanah menggunakan tanah urukan, tentunya itu masih labil tanahnya. Jadi kepada pihak perusahaan yang mau bangun tower agar mengikuti aturan,"tegasnya.

“Harapannya saya yaa, ikuti aturan saja, kalau memang kita memang negara hukum. Kalau seandainya izin ini belum ada atau turun dan sedang dalam proses, jangan dilakukan aktivitas pengalian pekerjaan terlebih dahulu," ucapnya

Lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan Pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008. dijelaskan bahwa pembangunan menara tower minimum 20 meter dari jarak kediaman warga.

“Wajar saja masyarakat setempat merasa keberatan dengan adanya pembangunan menara tower BTS  dan kami Atas nama Organisasi mendukung penolakan masyarakat tersebut,” ungkapnya

"Ini jelas masyarakat Kp.pabuaran pudar, di bohongi, karena sesuai dalam pengajuan site plan pendirian tower harus berjarak 300 meter dari rumah warga. Namun, setelah pelaksanaan pembangunan berbenturan dengan peruntukan, sehingga mungkin merasa keberatan. 

Selain itu, upaya secara normatif dan secara persuasif telah dijalankan warga sekitar yang merasa keberatan. Namun, upaya tersebut malah tidak digurbis, 

 "Masa persoalan gangguan kesehatan dan keselamatan warga dicampur adukan dengan urusan pribadi," tegasnya

Lihat sendiri, kegiatan tersebut pun para pekerjanya tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan safety belt, sehingga jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor :  50 tahun 2012 mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

(Tim)

0 Komentar