![]() |
Peristiwa ini dialami keluarga almarhumah Santi, warga Kampung Cilangkap, Desa Jalupang Girang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Kepala Desa Jalupang Girang, Ade, menyebut pihak keluarga bahkan terpaksa meminjam dana dari panitia Maulid Nabi agar dapat membayar biaya tersebut. Sopir ambulans yang bersangkutan disebut tidak memberikan kwitansi atas pembayaran itu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Banten, dr. Danang Hamzah Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Geri, sopir ambulans yang terlibat.
“Yang bersangkutan adalah pegawai P3K. Sudah kami lakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas dr. Danang.
Dalam pemeriksaan, Geri mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan uang yang telah diterima dari keluarga jenazah. Sebagai sanksi, manajemen RSUD Banten memindahkannya dari posisi sopir ambulans ke bagian laundry sebagai hukuman administratif.
“Kami sudah memberikan punishment sesuai PP Nomor 53 dan telah melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ujar dr. Danang.
Selain itu, RSUD Banten juga memberikan pengurangan jasa pelayanan (jaspel) kepada yang bersangkutan. Pihak rumah sakit berharap langkah tegas ini dapat menjadi pelajaran dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena berkaitan dengan etika pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Meski dilakukan oleh oknum, tindakan tersebut dinilai mencoreng nama baik institusi dan menimbulkan keresahan di masyarakat, terlebih bagi keluarga pasien yang tengah berduka.
SIJI
0 Komentar