![]() |
Komitmen bersama ini dilakukan dengan penandatanganan Maklumat Layanan Informasi Publik yang berisi kesiapan menyelenggarakan Layanan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, melaksanakan layanan sesuai dengan standar operasional prosedur layanan informasi publik dan tidak memungut biaya atas layanan informasi publik.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kepala Bagian Tata Usaha selaku PPID dan Para Kepala Bidang selaku Pejabat Informasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten secara bersama-sama menandatangani maklumat tersebut.
.
![]() |
.“Komitmen bersama ini merupakan wujud nyata dari perbaikan layanan yang dilakukan oleh jajaran Kantor Pertanahan di Provinsi Banten bahwa kami akan menjalankan Keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Sudaryanto.
.Ia mengatakan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sendiri telah mendapatkan predikat “Informatif” pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2022 dan 2023, dan kami mendorong KIP berjalan sesuai ketentuan bukan hanya di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten saja namun berjalan juga pada kantor pertanahan di wilayah Provinsi Banten.
.Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Moch Ojat Sudrajat S mengatakan pelaksanaan KIP pada Kantor Pertanahan di Provinsi Banten perlu mendapatkan perhatian mulai dari pemahaman akan peran dan tugas PPID, ketersediaan ruang PPID, disediakannya formulir permohonan informasi publik serta ketersediaan informasi, terlebih tahun depan kantor pertanahan di Provinsi Banten akan menjadi lokus Penilaian Monev KIP oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.
.“Kedepan kami harapkan dengan adanya komitmen yang luar biasa dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, layanan informasi publik pada kantor pertanahan tentu akan lebih baik kedepannya,” ujar Ojat. (Humas BPN Banten)
.Website: https://banten.atrbpn.go.id/
Instagram/Twitter/Tik-Tok: @kanwilbpnbanten
Facebook/Youtube: Kanwil BPN Provinsi Banten
Hotline: 0811-1068-0000 ext 11,2,2
0 Komentar