Kades Sukatani Kec Cikande H. Pudin, SH
Bersama Keluarga Di Pendopo Bupati
Banten siji,SERANG,- Sebanyak 25 Kepala Desa (Kades-red) di Kabupaten Serang - Banten mendapatkan masa perpanjangan jabatan kembali dan dikukuhkan oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di Pendopo Bupati Serang pada Senin. (11/8/2025).
Salah satu dari 25 Kepala Desa yang dilantik dan di kukuhkan oleh Bupati Serang adalah Kepala Desa Sukatani Kecamatan Cikande H. Pudin, SH dan keluarganya menyambut kebahagiaan ini dengan rasa syukur dan bahagia.
Cerita H. Pudin, " Dia sendiri tidak menyangka hal ini akan terjadi, karena Dia sendiri sudah menjalani masa purna tugas sudah 1 tahun 9 bulan hampir 2 tahun. tiba-tiba dapat undangan dari DPMD Kabupaten Serang untuk pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 2 Tahun." tentu ini adalah anugrah yang patut di syukuri dan amanah yang harus di laksanakan sebaik-baiknya. Ungkapnya dihadapan awak media dan keluarganya.
Ditambahkan oleh putra Kepala Desa. Sebagai keluarga tentunya Kami srkeluarga mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas amanah yang dititipkan kepada orangtua (H.Pudin-red) karena bapak sudah hampir 2 tahun di rumah, tiba-tiba dilantik dan dikukuhkan kembali untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Desa 2 tahun kedepan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin. menambahkan sebelumnya Kepala Desa ini sudah purna tugas karena masa jabatan mereka yang sudah habis dan tidak terakomodir oleh revisi undang-undang desa.
Kemudian keluarlah arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ dan ditindaklanjuit oleh Surat Bupati Serang Nomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Dalam surat itu, Bupati menginstruksikan pengukuhan kembali para kepala desa yang masa jabatannya habis antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
Adie menegaskan bahwa perpanjangan ini hanya berlaku bagi kepala desa yang menjabat hingga periode 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024.
Kepala desa yang menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pj) tidak termasuk dalam kebijakan ini.
“Surat edaran itu tidak berlaku bagi Penjabat Sementara. Hanya kepala desa yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu tersebut yang berhak diperpanjang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa para Penjabat Sementara tetap melanjutkan tugasnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan, sampai nantinya terpilih dan dilantik kepala desa definitif.
Haris /teguh
0 Komentar