Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Ekskavator Proyek Siluman Jembatan Baros-Petir Diduga Rusak Jalan Beton Baru, Aktivis Desak Sanksi Tegas

 


Serang, Banten.siji.or.id - 

Alat berat jenis ekskavator jumbo yang digunakan dalam proyek pembangunan jembatan di wilayah Baros–Petir kepergok tengah melintasi jalan utama tanpa menggunakan angkutan khusus, terekam langsung oleh awak media saat investigasi pada Sabtu (2/8/2025) pukul 14.27 WIB. Rantai ekskavator melindas sebagian badan jalan beton Baros–Petir yang baru saja selesai dibangun pada tahun 2024 lalu.

Proyek jembatan yang disebut-sebut berada di dua titik — termasuk di wilayah Kelurahan Panca Laksana — disinyalir sebagai “proyek siluman” lantaran tidak terdapat papan informasi proyek (PIP) sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

Selain pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik, aktivitas ekskavator jumbo tanpa trailer pengangkut lowbed berpotensi besar merusak badan jalan beton, yang merupakan akses vital bagi masyarakat dan kendaraan umum di wilayah Baros–Petir.

Reviana, seorang aktivis Serang Selatan, menyampaikan keprihatinannya atas ketidakpatuhan pelaksana proyek terhadap prosedur standar. Ia menilai proyek tersebut sarat dengan pelanggaran administratif maupun teknis.

“Ini bukan sekadar soal papan proyek, tapi sudah masuk pada dugaan pengabaian keselamatan dan kerusakan fasilitas umum. Rantai ekskavator jumbo dibiarkan menggilas badan jalan? Di mana izin jalannya? Di mana tanggung jawab pengawasan Dishub dan DPUPR Banten? Ini proyek pemerintah tapi perilakunya seperti proyek gelap!” tegas Reviana.

Reviana juga menyebut bahwa berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), seharusnya proyek ini melibatkan dua unit ekskavator, namun di lapangan hanya tampak satu unit yang dipaksa untuk beroperasi hilir mudik antar lokasi kerja. Hal ini tidak hanya menyalahi RAB, tetapi juga berpotensi mempercepat kerusakan alat dan mengganggu lalu lintas umum. 

“Kalau dibiarkan, bukan hanya jalan beton Baros–Petir yang rusak. Ini juga jadi preseden buruk: membangun tapi merusak bangunan lain. Ini bentuk pelanggaran terhadap prinsip efisiensi dan akuntabilitas proyek negara,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Aktivis dan masyarakat mendesak agar instansi terkait segera melakukan audit lapangan dan memberi sanksi tegas kepada kontraktor maupun pengawas proyek yang lalai.

“Kami minta Gubernur dan APIP turun tangan. Jangan tunggu jalan rusak dulu, baru saling lempar tanggung jawab,” tutup Reviana.

Suara Independen Jurnalis Indonesia(SIJI)

0 Komentar