Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

BIRO BARJAS PROVINSI BANTEN DINILAI TIDAK KONSISTEN DALAM PENYUSUNAN SYARAT TENDER, DIDUGA LANGGAR ASAS KEPASTIAN HUKUM

 BANTEN,siji.or.id – Biro Barang dan Jasa (Barjas) Provinsi Banten menuai sorotan tajam akibat inkonsistensi dalam penyertaan syarat dokumen tender pada tahun anggaran 2025. Fakta ini terungkap dari dokumen resmi yang diunggah panitia pada dua paket pekerjaan, yakni:

1. Pembangunan Infrastruktur Penunjang Hunian Tetap Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang senilai Rp 4.567.524.000,00.

2. Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Renovasi Gedung UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Banten) senilai Rp 1.689.190.000,00.

Perbedaan mencolok terdapat pada dokumen “Lainnya” berupa Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi. Dokumen ini ada pada paket renovasi gedung UPTD, namun tidak dicantumkan pada paket pembangunan hunian tetap di Desa Sumberjaya.

Menurut Asep, Ketua Perkumpulan Bocah Pribumi Banten yang juga mahasiswa Fakultas Hukum sekaligus pelaku pengadaan, perbedaan tersebut menimbulkan tanda tanya serius.

“Inkonsistensi penerapan aturan dokumen pemilihan tender sejatinya mencerminkan kualitas SDM Pokja itu sendiri. Padahal, penyusunan dokumen sudah melalui kaji ulang dan melibatkan Inspektorat atau APIP. Ketika paket yang satu wajib menyertakan surat pernyataan, tapi paket lain tidak, itu membuka ruang tanya bagi pengusaha dan pelaku pengadaan. Saya minta Pokja Pemilihan UKPBJ Setda Provinsi Banten harus konsisten sesuai Perpres dan Perka LKPP,” tegasnya.

Dasar Hukum yang Relevan

1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya dalam Perpres 12 Tahun 2021):

Pasal 5:

“Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip:

a. efisien;

b. efektif;

c. transparan;

d. terbuka;

e. bersaing;

f. adil/tidak diskriminatif; dan

g. akuntabel.”

Pasal 6 huruf a dan e:

“Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan berdasarkan asas:

a. kepastian hukum;

e. akuntabilitas.”

Pasal 17 ayat (1):

“Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Pemilihan secara lengkap, jelas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

2. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia:

Pasal 19 ayat (1):

“Dokumen Pemilihan disusun secara sistematis, jelas, dan tidak menimbulkan penafsiran ganda serta memperlakukan seluruh peserta secara adil dan tidak diskriminatif.”

Pasal 19 ayat (4):

“Pokja Pemilihan wajib menggunakan format Dokumen Pemilihan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh LKPP.”

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, perbedaan persyaratan dokumen antar paket yang tidak memiliki dasar teknis jelas dapat dianggap mengabaikan asas kepastian hukum, keadilan, dan keseragaman prosedur, meskipun tidak secara langsung melanggar norma pidana.

Tak hanya soal inkonsistensi, dokumen pemilihan tender Pembangunan Infrastruktur Penunjang Hunian Tetap Desa Sumberjaya juga mengalami adendum pada 8 Agustus 2025, terkait perubahan spesifikasi material Box Culvert dari ukuran 500x500x100 mm K-300 menjadi 500x500x1000 mm. Adendum ini diterbitkan melalui Nomor: Add.1-Dokpil/10065802000/DOKPIL/Pokja.468-DPRKP-PK/BPBJ/2025 atas dasar keberatan peserta tender yang menyatakan ukuran sebelumnya tidak tersedia di pabrik.

Inkonsistensi seperti ini bukan sekadar soal teknis administrasi. Di baliknya ada potensi ketidakadilan, persepsi diskriminasi, dan penurunan kepercayaan publik terhadap kredibilitas UKPBJ. Jika prinsip dasar pengadaan saja diabaikan, bagaimana publik bisa yakin bahwa proses seleksi pemenang akan bebas dari intervensi dan manipulasi? 

 TIM 

0 Komentar