Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

BANTEN RUGI RP 2,1 MILIAR AKIBAT PARKIR RSUD DIGRATISKAN — BPK UNGKAP POTENSI PELANGGARAN

 


Serang,siji.or.id – Provinsi Banten kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2.116.589.500,00 sepanjang tahun 2024 akibat kebijakan menggratiskan parkir di RSUD Banten. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Tahun 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten.

Dalam dokumen resmi yang diperoleh redaksi, BPK menulis:

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui penyediaan tempat khusus parkir di RSUD Banten tidak dipungut retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024. Kondisi ini mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan daerah sebesar Rp 2.116.589.500,00 pada Tahun Anggaran 2024."

Aturan Sudah Ada, Pelaksanaan Nol

Temuan ini mencengangkan karena Pemerintah Provinsi Banten sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam:

Pasal 50 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa Retribusi Jasa Usaha mencakup penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.

Pasal 52 menjelaskan, yang dimaksud tempat khusus parkir di luar badan jalan adalah fasilitas parkir di gedung/bangunan milik atau dikelola Pemda, seperti rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan fasilitas umum lainnya.

Tarif resmi yang seharusnya berlaku:

Roda empat: Rp 3.000 (2 jam pertama), Rp 1.500/jam berikutnya, maksimal Rp 20.000/hari.

Roda dua: Rp 2.000 (2 jam pertama), Rp 1.000/jam berikutnya, maksimal Rp 10.000/hari.

Namun, di RSUD Banten, fasilitas parkir tersebut hingga kini digratiskan.

Diduga Kelalaian Kepala Dinas Kesehatan

BPK menilai kebijakan ini terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten tidak optimal melaksanakan tugas pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan terhadap pelaksanaan fungsi unit kerja di bawahnya.

Mengacu Pasal 65 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Perangkat Daerah wajib memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai bidangnya, termasuk pengelolaan potensi pendapatan.

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengatur bahwa setiap pejabat pengelola keuangan wajib mengoptimalkan pendapatan daerah dan bertanggung jawab atas kehilangan penerimaan yang terjadi akibat kelalaian.

Potensi Tindak Pidana Korupsi

Kebijakan menggratiskan parkir di fasilitas yang jelas-jelas berpotensi menghasilkan PAD dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah. Hal ini berpotensi melanggar:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 78 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan kewenangan hukum, temuan BPK ini seharusnya ditindaklanjuti oleh:

1. Kejaksaan Tinggi Banten (Bidang Pidsus) – Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004.

2. Polda Banten (Ditreskrimsus) – Pasal 16 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002.

3. KPK – jika nilai kerugian dan unsur jabatan memenuhi kriteria Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019.

Meski demikian, sebagian masyarakat justru menyambut baik kebijakan parkir gratis ini.

Saleh, warga sekitar RSUD Banten, menyatakan:

“Kami berterima kasih pada Pak Gubernur yang menggratiskan parkir. Ini membantu kami yang ekonomi pas-pasan. Tapi kalau sampai ada masalah hukum, ya pemerintah yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Kasus hilangnya potensi PAD sebesar Rp 2,1 miliar ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dan inkonsistensi antara regulasi dan implementasi. Dalam konteks hukum, kebijakan populis yang bertentangan dengan peraturan daerah berisiko menyeret pejabat terkait ke meja hijau.


Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI)

0 Komentar