Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Ketua DPD GWI Banten, Syamsul Bahri: "Ente Jual, Kami Borong!" – Soal Intimidasi Pelaksana Proyek SPAM di Pandeglang

 

Banten.siji.or.id – Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh pelaksana proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Ranca Tereup, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Tindakan tersebut ditujukan kepada Ketua DPC GWI Kabupaten Pandeglang, setelah media ini memuat berita terkait dugaan pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) oleh para pekerja proyek tersebut.

Syamsul menegaskan bahwa GWI adalah lembaga kontrol sosial yang sah secara hukum. “Kami bekerja sesuai koridor, dengan Undang-Undang Pers sebagai payung hukum kami. Jangan coba-coba mengancam atau mengintimidasi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Ente jual, kami borong!” tegas Syamsul Bahri dengan nada geram.

Intimidasi Bukan Solusi, Tempuh Hak Jawab Sesuai UU

Tindakan pelaksana proyek yang diduga mengancam dan mengajak berkelahi Ketua GWI Pandeglang, Raeynold Kurniawan, dinilai Syamsul sebagai bentuk pengerdilan terhadap profesi pers.

“Kami tak akan diam. Kalau keberatan atas isi berita, silakan gunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan intimidasi atau ancaman. Itu justru melanggar hukum,” ujarnya.

Reynold menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah mengirimkan pemberitaan kepada oknum pelaksana melalui WhatsApp terkait dugaan para pekerja tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri). Namun, tak mendapat respons. Baru pada Minggu malam (6/7/2025), pelaksana tersebut membalas dengan nada arogan dan mengirimkan foto pekerja yang mengenakan APD.

“Kami punya bukti video bahwa saat bekerja di ketinggian lebih dari 10 meter, pekerja tidak memakai APD. Fakta ini tidak bisa ditutupi hanya dengan satu foto yang tidak representatif,” ungkap Raeynold kepada rekan-rekan media.

Dasar Hukum: Perlindungan Profesi Wartawan

Tindakan pelaksana proyek yang diduga mengintimidasi wartawan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 Ayat (3):

"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Pasal 18 Ayat (1):

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers... dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."

Di sisi lain, pelaksanaan proyek SPAM yang tidak mematuhi standar keselamatan kerja juga dapat melanggar:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,

Pasal 14:

"Pengurus diwajibkan menyediakan perlengkapan pelindung diri secara cuma-cuma kepada tenaga kerja yang bersangkutan."

Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mengatur bahwa penggunaan APD wajib bagi pekerjaan di ketinggian dan lingkungan berisiko tinggi.

GWI Akan Tempuh Jalur Hukum

Atas kejadian ini, DPD GWI Provinsi Banten akan menempuh jalur hukum untuk memastikan intimidasi terhadap jurnalis tidak terus dibiarkan.

“Kami akan bawa ini ke ranah hukum. Wartawan tidak boleh diintimidasi ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ini negara hukum, bukan negara preman!” tutup Syamsul.

GWI juga meminta kepada Dinas PUPR atau dinas teknis terkait di Kabupaten Pandeglang maupun Provinsi Banten untuk segera menegur pelaksana proyek, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut demi keselamatan pekerja dan kelancaran pembangunan.

Banten Siji

Sumber: Syamsul Bahri – Ketua DPD GWI Banten

0 Komentar